JATIMTIMES - Anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Tri Asmoro mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polres Tulungagung. Kedatangan pria yang akrab dipanggil Jokotri ini untuk menyampaikan laporan atas dugaan pencemaran nama baik dalam video insiden RSUD yang sebelumnya viral.
Kasus ini menjadi ramai dibincangkan setelah adanya kejadian dugaan pemukulan oleh legislator asal PDIP itu terhadap petugas satpam RSUD dr Iskak Tulungagung.
Baca Juga : Viral, Jemaah Haji Asal Makassar Bawa Oleh-Oleh 1 Kg Emas
Atas kejadian ini, Jokotri yang sebelumnya dilaporkan kini melaporkan salah seorang sekuriti dan manajemen RSUD ke kepolisian.
Kedatangan anggota DPRD itu ke Polres Tulungagung, didampingi kuasa hukumnya, Samsun Nahar.
Selaku kuasa hukum Jokotri, Samsun mengatakan kalau kliennya benar benar melaporkan hal yang dialami dengan serius. Menurut dia, gara-gara beredarnya video ini, kliennya merasa sangat dirugikan dan setelah dipelajari ada dugaan unsur mencemarkan nama baik selaku anggota DPRD.
"Benar hari ini, kami mendapat kuasa dari klien atas nama Joko Tri Asmoro untuk melakukan tindakan hukum, termasuk melaporkan pihak-pihak yang merugikan. Beberapa hal yang sangat krusial, dengan beredarnya video itu, terbangun narasi-narasi yang memojokkan klien kami," kata Samsun, Kamis (6/7/2023).
Jokotri juga merasa tidak pernah diklarifikasi secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya. Sehingga, penasihat hukum menerjemahkan, antara video yang beredar dengan narasi yang dibangun negatif mengarah ke pembunuhan karakter kliennya.
"Selain itu klien kami tidak pernah diklarifikasi secara langsung, kronologi yang sebenarnya terjadi dalam vidio tersebut. Ya kami menerapkan dasar aturan dalam UU ITE," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Jokotri menegaskan sikap konsisten dengan apa yang disampaikan ke media massa saat dikonfirmasi. "Hal itu terjadi karena satpam RSUD dr Iskak sudah keterlaluan atau tidak mempunyai etika dalam memberikan teguran," ucapnya.
Ia menceritakan, saat itu bersama keluarga ingin menjenguk kepala Desa Tenggong yang sedang sakit. Sebelum masuk, ia mengaku merokok di lokasi tempat parkir. Karena tidak tahu ada larangan merokok, Jokotri ditegur salah satu satpam yang bertugas.
"Kalau cara menegurnya pakai etika, tidak mungkin itu terjadi. Kemudian kejadian kedua ketika saya masuk ke ruangan dan juga ketemu orang yang sama, satpam yang di luar tadi. Dia mengingatkan agar anak kami yang usia 8 tahun tidak boleh diajak masuk karena katanya peraturannya demikian," imbuhnya.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL Door to Door ke Warga Jombang
Jokotri heran, sebelum masuk, ia melihat ada orang yang membawa anak kecil masuk, namun tidak ditegur.
"Kami tahu, sebelum saya, istri dengan anak saya yang berumur 8 tahun itu masuk, ada pengunjung yang juga bawa anak, tetapi tidak ditegur," tambahnya.
Saat di hadapan anak dan istri, menurut Jokotri, lagi-lagi satpam yang sama cara memberi tahu tidak boleh membawa anak, juga masih dengan tidak beretika.
"Terkesan kasar dalam memberi tahu larangan bawa anak kecil. Itu yang membuat saya emosi," tegasnya.
Dari rekaman yang beredar, ia membantah telah memukul satpam yang menegurnya tanpa etika ini. Ia hanya membuka masker dengan spontan, bukan memukul seperti tuduhan yang berkembang.
Baik Samsun atau Jokotri berharap agar laporan ini ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.