JATIMTIMES - Ada 734 bacaleg (bakal calon anggota legislatif) DPRD Kabupaten Malang dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ratusan bacaleg tersebut sebelumnya juga telah melalui proses verifikasi administrasi yang berlangsung sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Baca Juga : PC Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi Gelar Latihan Kader DasarĀ
Dari hasil tersebut, KPU Kabupaten Malang menyampaikan 734 dokumen bacaleg dari 17 parpol tersebut belum memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi Minggu (25/6/2023).
"Belum ada yang memenuhi syarat. Seratus persen dari 17 parpol semua bacalon-nya harus melakukan perbaikan dokumen," ungkap Mahardika yang menjabat ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang ini.
Terkait hal itu, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024 pada Minggu (25/6/2023).
Dalam agenda yang berlangsung di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut, KPU turut mengundang sejumlah pihak. Di antaranya liaison kfficer (LO) dan operator Silon dari parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang.
Dijelaskan Mahardika, agenda yang telah dilangsungkan tersebut telah sesuai dengan Pasal 48 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yakni tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Atas dasar tersebut, KPU Kabupaten Malang menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg. Yakni kepada parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Peringati Hari Lansia Nasional Bersama Yayasan Gerontologi Abiyoso Banyuwangi
"Terkait dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, partai politik peserta pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi tersebut," kata Mahardika.
KPU Kabupaten Malang akan membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu. Yaitu mulai besok Senin (26/6/2023) hingga 9 Juli 2023 mendatang.
"Perbaikan dokumen bakal calon dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Namun pada hari terakhir, masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB," tukasnya.
Merujuk pada data yang dihimpun KPU Kabupaten Malang, berikut penyebab status dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat:
1. KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang diunggah tidak jelas/buram;
2. Foto diri tidak jelas/buram;
3. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh Bakal Calon;
4. Fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku;
6. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama Bakal Calon;
7. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu tidak sesuai dengan nama Bakal Calon;
8. Surat keterangan pengadilan tidak sesuai;
9. dan lain-lain.