JATIMTIMES - Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut diangkut dalam bus AKAP yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (6/6/2023).
Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto mengatakan, penindakan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan bus yang akan melintas di Kabupaten Jombang. Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang pun langsung bergerak.
Baca Juga : Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri, Simak Profilnya!
"Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas," kata Rudi, Jumat (23/6/2023).
Dengan sigap, petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian bus AKAP yang diduga mengangkut puluhan ribu rokok ilegal. "Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ungkapnya.
Atas penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang akan diedarkan berhasil digagalkan petugas gabungan.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Perkuat Sinergitas, 27 Instansi Buka Layanan di MPP Merdeka
"Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060," pungkasnya.