JATIMTIMES - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.
Terkait hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk membahas soal kasus tersebut.
Baca Juga : Dukung Energi Baru Terbarukan, FIFGROUP Lanjutkan Pasang Solar Panel yang ke-12
Keputusan Dewas KPK itu berbeda dengan pendapat Karyoto. Dimana, Karyoto menyatakan ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi-diskusi saja, saya mengatakan 'temuan kami seperti ini pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Karyoto menyampaikan dirinya tak bisa memaksakan temuan Dewas KPK dengan yang dilakukan pihaknya dalam perkara ini harus sama.
Sebab, kata dia, yang dilakukan Dewas KPK lebih melihat soal etik yakni terkait patut atau tidak patut. Sementara yang dilakukan kepolisian adalah mencari ada atau tidaknya sebuah peristiwa pidana.
"Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokkan dengan kejadiannya ya itu," tutur Karyoto.
"Karena di sana (Dewas KPK) tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama," sambung eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu.
Karyoto sebelumnya menyebut pihaknya menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM.
"Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana," kata Karyoto.
Karyoto menyampaikan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.
"Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ucap dia.
Sementara sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan kebocoran dokumen oleh Firli Bahuri yang dilaporkan 17 pihak termasuk eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro, tidak layak naik ke sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Tumpak mengatakan, persoalan ini pada awalnya diungkap oleh akun twitter @dimdim0783 yang menyebarkan video penggeledahan di Kementerian ESDM.
Dalam video itu tampak petugas KPK menginterogasi Pelaksana Tugas Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Idris Froyoto Sihite.
Kemudian, Idris Sihite tampak mengaku mendapatkan dokumen yang menyerupai penyelidikan di ESDM dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang berasal dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga : Wow, Konser Coldplay di Singapura Jadi 6 Hari, Netizen Bandingkan dengan Indonesia
Setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk penyidik, penyelidik, Firli Bahuri, Arifin Tasrif, Idris Sihite hingga pelapor, Dewas KPK menyimpulkan bahwa video itu benar.
Namun, Dewas KPK menilai bahwa dokumen yang diduga dibocorkan dan ditemukan saat penggeledahan itu tidak identik dengan telaah informasi yang dibuat KPK.
Kemudian, Dewas KPK juga menyatakan tidak menemukan komunikasi antara Idris dengan Firli Bahuri.
“Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujar Tumpak.
Adapun kasus ini bermula dari unggahan video yang diunggah akun @dimdim0783. Dalam video itu, tampak petugas KPK sedang mengintrogasi Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite atau IS.
Petugas itu mengenakan sarung tangan mengambil sejumlah berkas dari sebuah boks. Dua di antara berkas itu tampak berkop Kementerian ESDM.
“Enggak usah diinfoin,” kata IS dalam video itu sebagaimana dikutip Kompas.com, pada (11/4/2023)
IS mengaku disebut di dalam berkas tersebut. Menurutnya, berkas itu didapatkannya dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sementara itu, Arifin Tasrif disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Iya saya disebut di sini,” ujar IS.
“Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” lanjut dia.
Setelah mencuat kabar dugaan kebocoran data itu, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewas KPK. Salah satunya, eks Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.