free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

17 - Jun - 2023, 03:03

Placeholder
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara saat mempimpin rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi (foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan nota penjelasan atas diajukannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  2022 dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (16/6/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup H.Sugirah, Assisten, Staf Ahli berserta jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Dorong Masyarakat Bentuk Pokdarwis

Dalam Nota Penjelasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhasil mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak 11 kali berturut-turut sejak 2012 hingga 2022.

”Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh elemen masyarakat Banyuwangi, eksekutif, serta legislatif. Eksekutif berkomitmen akan terus meningkatkan akuntabilitas guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Ipuk dihadapan rapat paripurna.

Selain itu, Kabupaten Banyuwangi juga meraih penghargaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award 2023 terkait tata Kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyabet penghargaan untuk dua kategori sekaligus. 

Pertama, Banyuwangi 3 masuk dalam kategori utama implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) manajemen ASN terbaik dan  terbaik keempat dalam kategori elemen implementasi manajemen ASN pengembangan kompetensi Pemerintah Kabupaten untuk wilayah barat tipe besar.

Selanjutnya secara garis besar Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Pendapatan Daerah  2022 terealisasi sebesar Rp. 3,24 triliun atau 101,73 persen dari target anggaran sebesar Rp. 3,18 triliun.

Pendapatan daerah 2022 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 516,76 miliar atau 98,11 persen dari target anggaran sebesar Rp. 526,72 miliar.

“Pendapatan Daerah juga bersumber dari transfer pemerintah pusat atau dana perimbangan yang terealisasi sebesar Rp. 2,07 triliun atau 98,93 persen dari anggaran sebesar Rp. 2,09 triliun. Dan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sebesar Rp. 264,83 miliar miliar,” lanjutnya.

“Sedangkan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi sebesar Rp. 254,11 miliar dari anggaran sebesar Rp. 147,98 miliar atau 171,72 persen, dan lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp. 133,67 miliar dari anggaran sebesar Rp. 152,39 miliar atau 87,71 persen,“ jelas Ipuk.

Dalam rapat paripurna Ipuk juga menjelaskan belanja dan transfer daerah 2022. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 3,33 triliun dari anggaran sebesar Rp. 3,56 triliun atau terealisasi sebesar 93,47 persen. Belanja daerah ini pos-posnya meliputi belanja operasi sebesar Rp. 2,23 triliun, belanja modal terealisasi sebesar Rp. 679,24 miliar.

“Untuk belanja tidak terduga selama 2022 terealisasi sebesar Rp. 3,15 miliar dari anggaran sejumlah Rp. 20 miliar atau sebesar 15,76 persen,“ ucap Ipuk.

Sehingga per 31 Desember 2022 terjadi defisit sebesar Rp. 91,11 miliar yang merupakan hasil dari realisasi pendapatan daerah dikurangi dengan realisasi belanja dan transfer daerah

Baca Juga : Pemkab Gresik Target Rekonstruksi Jalan Rusak Akibat Banjir Kali Lamong Selesai Tahun Ini

Ipuk juga menyampaikan rincian  pos pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 387,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 9 miliar dari anggaran sebesar Rp. 9 miliar.

“Dengan demikian jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 378,81 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp.287,71 miliar yang merupakan hasil penjumlahan defisit anggaran dengan pembiayaan netto,“ ucapnya.

Dalam rapat paripurna Ipuk juga menyampaikan posisi keuangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 31 Desember 2022.

Adapun rincian nilai aset daerah tahun 2022 sebesar Rp 4,98 triliun yang terdiri dari nilai aset lancar sebesar Rp 446,11 miliar yang terdiri dari nilai keseluruhan kas sebesar 287,86 miliar, jumlah persediaan sebesar Rp.61,12 miliar, beban dibayar dimuka senilai Rp. 3,78 miliar serta jumlah piutang daerah sebesar Rp. 153,46 miliar dengan nilai penyisihan piutang daerah sebesar Rp. 60,10 miliar.

Selanjutnya nilai investasi jangka panjang daerah tahun 2022 sebesar Rp. 233,09 miliar. Aset tetap daerah tahun 2022 yang terdiri dari aset tanah, aset peralatan dan mesin, aset gedung dan bangunan, aset jalan irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya serta kontruksi dalam pengerjaan sebesar Rp. 9,90 triliun dengan nilai akumulasi penyusutan aset tetap sebesar Rp. 5,95 triliun sehingga nilai aset tetap bersih tahun 2022 sebesar Rp. 3,95 triliun.

Jumlah aset lainnya tahun 2022 yang terdiri dari kemitraan dengan pihak ketiga, aset tidak berwujud dan aset lain-lain sebesar Rp. 359,37 miliar dengan nilai akumulasi amortisasi aset tidak berwujud senilai Rp. 10,88 miliar sehingga nilai aset lainnya bersih tahun 2022 sebesar Rp. 348,48 miliar.

Sedangkan jumlah kewajiban daerah tahun 2022 sebesar Rp. 86,98 miliar yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp. 150,84 juta, pendapatan diterima dimuka sebesar Rp. 456,26 juta, utang belanja sebesar Rp. 70,14 miliar  dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp. 16,23 miliar.

Sementara nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tahun 2022 sebesar Rp. 4,89 triliun, yang merupakan selisih antara nilai aset daerah dengan kewajiban daerah

Usai penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 , Bupati Banyuwangi menyerahkan berkas dokumen  Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada pimpinan rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapa Paripurna secara resmi menutup agenda rapat paripurna DPRD Banyuwangi.


Topik

Pemerintahan bupati banyuwangi ranperda lpj 2022 dprd banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana