free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Pelaku Perdagangan Orang Tertangkap di Malang: Berkedok Open BO MiChat hingga PMI Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Jun - 2023, 22:21

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) saat menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang ketika sesi rilis di halaman Lobi Utama Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Hingga pertengahan tahun 2023, kepolisian Polres Malang berhasil mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak. Yakni kasus perdagangan orang berkedok Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, maupun bisnis prostitusi di warung kopi hingga melalui sarana elektronik aplikasi MiChat.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, sejak Januari hingga pertengahan Juni 2023 Polres Malang berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang. Dari kasus yang terungkap, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka.

Baca Juga : Viral, Anak Balita di Malang Diduga Dipaksa Jualan hingga Diawasi Orang Dewasa, Netizen: Tertibkan!

"Selama periode Januari sampai dengan Juni 2023, Polres Malang berhasil mengungkap lima kasus dengan tujuh orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Dengan rincian empat di antaranya dalam proses sidik dan satu kasus lainnya saat ini sudah tahap 2," ucapnya saat sesi pers rilis di halaman Lobi Utama Polres Malang, Kamis (15/6/2023).

Tujuh tersangka tersebut, diterangkan Wisnu, dua di antaranya merupakan pelaku perdagangan orang berkedok bisnis PMI ilegal. Mereka bernama Imam Nawawi (48) warga Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan Ainol Rozak (39) warga Desa/Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Kasus perdagangan orang yang dilakukan kedua tersangka saat ini telah masuk ke tahap 2 atau pelimpahan ke Kejaksaan," jelasnya.

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi. Dua di antaranya perempuan, yakni bernama Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan Sherly (19) Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

"Kedua tersangka menjalani bisnis perdagangan orang di warung kopi milik mereka. Modusnya para korban diminta untuk menemani pelanggan warung kopi hingga melayani seksual secara komersial," terangnya.

Sedangkan tiga tersangka kasus perdagangan orang berkedok prostitusi lainnya merupakan laki-laki. Masing-masing dari mereka bernama Alfian Teguh (25) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang; Harnadi (21) warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang; dan Rizal Akbar (18) warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang prostitusi atau open BO melalui aplikasi MiChat. 

"Ketiga tersangka menjajakan korban melalui aplikasi dengan tarif Rp300 ribu dengan keuntungan yang mereka dapat Rp50 ribu dalam sekali kencan," jelasnya.

Baca Juga : Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Terkait kasus perdagangan orang berkedok PMI ilegal, para tersangka berhasil mengelabuhi empat orang korban. Para korban diketahui merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Para korban rencananya akan diberangkatkan sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) ke Timur Tengah secara ilegal," terangnya.

Sedangkan korban perdagangan orang berkedok prostitusi di warung kopi dan aplikasi MiChat tercatat ada tujuh orang. 

"Dari tujuh korban tersebut, enam diantaranya merupakan anak di bawah umur. Para korban merupakan warga Kabupaten Malang," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka perdagangan orang berkedok PMI ilegal terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Sedangkan para tersangka perdagangan orang berkedok prostitusi terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang open bo michat prostitusi kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri