free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jun - 2023, 16:51

Placeholder
Ketua MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo (foto: laman Muhammadiyah)

JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kontroversial. Berbagai kalangan mengungkap alasan pro kontranya terhadap putusan itu. 

Salah satu penolakan datang dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah. 

Baca Juga : Truk Nyangkut di Rel Buk Gluduk, Kemacetan Mengular Cukup Panjang

Diketahui, berdasarkan surat No.112/PUU-XX/2022, MK memutuskan agar jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun yang sebelumnya hanya 4 tahun. 

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut pihaknya berinisiatif melakukan kajian berdasar perspektif hukum soal putusan itu. Baik dilihat dari aspek dampaknya secara politik, masyarakat hingga pemberantasan korupsi. 

Menurut Ketua MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, pihaknya menolak putusan tersebut. Alasannya dijelaskan bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak dapat diberlakukan karena tidak sesuai dengan konstitusi dan penuh dengan kepentingan politik Pemilu 2024. 

“Dengan ini Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK,” ungkap Trisno Raharjo, dikutip Suara Muhammadiyah, Kamis (15/6/2023). 

Sementara itu Wakil Ketua III MHH, Rahmat Muhajir Nugroho menyimpulkan hasil kajian yang telah dilakukan MHH. Berdasarkan hasil kajian itu ada lima catatan kritis terhadap putusan yang dikeluarkan MK tersebut. 

Berikut ini 5 catatan yang dikeluarkan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah: 

1. Putusan akhir masa jabatan bukan untuk pimpinan KPK saat ini 

Putusan ini berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada November mendatang. Dengan pertimbangan bahwa terdapat lembaga negara independen yang pimpinannya menjabat 5 tahun. 

Oleh karenanya, akademisi hukum Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019, Nurul Gufron mengajukan permohonan agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga negara independen yang lain.

2. Secara open legal policy, putusan MK tersebut melanggar putusannya sendiri 

Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu menurut MHH bertentangan dengan berbagai putusan MK sebelumnya terkait prinsip kebijakan hukum terbuka. MK meyakini setiap perintah konstitusi yang menerapkan kebijakan hukum terbuka maka proses pengaturannya diserahkan kepada DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang yang baru.

Baca Juga : Inovasi Besutan Wali Kota Madiun Buahkan Satya Lencana Wirakarya

“Putusan MK ini sangat personal, diperuntukkan hanya untuk satu orang pimpinan KPK. Putusan MK ini seolah seperti hadiah untuk Nurul Gufron,” tegas Rahmat. 

3. Tidak dapat diberlakukan surut (non-retro aktif)

Asas hukum yang berlaku universal dalam negara hukum adalah melindungi setiap orang dari penerapan hukum yang berlaku surut (retro-active). 

4. Diperuntukkan untuk satu orang dan seleksi tidak ditunda 

Mahkamah Konstitusi bukan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan perkara-perkara konkrit, individual dan final. Mahkamah menguji konstitusional sebuah undang-undang yang berlaku untuk semua orang. Namun dalam perkara ini MHH menilai MK hanya membuka hak untuk satu orang pemohon saja.

5. Pelanggaran administrasi

Dengan tidak diselenggarakannya seleksi pimpinan KPK maka telah terjadi pelanggaran administrasi dalam proses seleksi pimpinan KPK. Pimpinan KPK bagaimanapun harus diseleksi oleh pemerintah dan DPR jika diperpanjang 1 tahun. Artinya pimpinan KPK tidak diperpanjang atas dasar putusan MK dan putusan presiden.

Demikian beberapa catatan hasil kajian MHH yang banyak diperdebatkan publik, soal putusan MK tentang perpanjangan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. 


Topik

Peristiwa KPK muhammadiyah masa jabatan ketua kpk ketua kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni