JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap tenang ketika dalam kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang dr Roni Kurnia Hadi menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, semua peserta JKN dipastikan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya, selama status kepesertaan aktif dan mentaati segala peraturan yang telah ditentukan.
Baca Juga : Fasilitasi Pelaku UMKM Go Digital, Pemkot Kediri Beri Pelatihan Digital Marketing
"Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Roni.
Pihaknya menjelaskan, seluruh peserta JKN yang sedang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas layanan kesehatan, baik yang telah menjalin kerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, Roni mengatakan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan M mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat.
"Untuk peserta JKN sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tahapnya harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu seperti dokter keluarga, puskesmas maupun klinik pratama," ujar Roni.
Apabila dari FKTP dan terdapat indikasi medis harus dirujuk, maka akan dirujuk ke FKTP yakni rumah sakit atau klinik utama. Kecuali, apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Nah yang bisa menentukan gawat darurat atau tidak ini dari indikasi medis dokter Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau klinik setempat," tutur Roni.
Pihaknya pun menginformasikan, jika ke depan terdapat peserta JKN yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi sesuai haknya, maka dapat menyampaikan keluhan atau aduan tersebut kepada BPJS Kesehatan.
"Apabila pada saat berobat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, peserta JKN bisa langsung melakukan pengaduan melalui kanal pelayanan yang telah kami sediakan," terang Roni.
Di antaranya melalui petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (Satu) di rumah sakit, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Duta JKN, Mobile Customer Service (MCS), Kantor BPJS Kesehatan, maupun pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Saat di rumah sakit bisa menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan yang tertempel pada poster, foto petugasnya menggunakan rompi berwarna kuning. Apa yang disampaikan oleh peserta pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Roni.
Baca Juga : Gowes Amerta Penuh Tantangan, Calon Peserta Penasaran Explore Rute
Lebih lanjut Roni berharap, BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas layanan kesehatan serta stakeholder terkait dapat bersinergi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masing-masing fasilitas layanan kesehatan dapat menjalankan komitmen sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan haknya.
"Sehingga peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," tegas Roni.
Sementara itu, Koordinator Tim Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Nuryani Mubayin bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) akan melakukan pengawalan secara langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan kepada peserta JKN.
"Pada prinsipnya kami di dinas kesehatan akan mengawasi, membina dan monitoring pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang," kata Nuryani.
Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Persi Komisariat Wilayah Malang dr Cecilia Widijati menyampaikan, pihaknya turut membina rumah sakit untuk patuh dan menjalankan aturan serta komitmennya dalam PKS yang telah disepakati bersama dengan BPJS Kesehatan.
Cecilia menuturkan, bahwa di setiap fasilitas layanan kesehatan pasti memiliki sistem triase dalam penanganan terhadap seluruh pasien. Triase merupakan sistem untuk menentukan pasien yang diutamakan memperoleh penanganan medis terlebih dahulu di UGD atau IGD berdasarkan tingkat keparahan kondisi pasien.
"Kriteria pelayanan di IGD itu tidak sesuai dengan antrean, tetapi berdasarkan kegawatdaruratan, ketika kasus itu mengancam jiwa maka dia akan didahulukan, yang menentukan kegawatdaruratan adalah dokter penanggung jawab IGD, dan ini juga yang menjadi salah satu kriteria penetapan diagnosis pasien," pungkas Cecilia.