JATIMTIMES - Pendaftaran calon anggota Bawaslu Jatim Zona 5 (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar) Tahun 2023 diperpanjang oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5.
Perpanjangan masa pendaftaran itu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : Status Uang Tanda Jadi (UTJ) Dalam Jual Beli Rumah Apabila KPR Ditolak
Perpanjangan masa pendaftaran juga dilakukan karena memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Zona 5.
Sementara untuk waktu penerimaan pendaftaran dimulai sejak Selasa 13 Juni 2023 sampai dengan Rabu 21 Juni 2023 (hari kerja).
Perpanjangan masa pendaftaran ini dikhususkan untuk bakal calon anggota Bawaslu di wilayah sebagai berikut ini:
1. Kota Blitar, Kota Malang dan Kota Batu untuk pendaftar umum (Laki-Laki dan Perempuan), dan
2. Kabupaten Malang khusus pendaftar Perempuan.
Dengan berbagai syarat pendaftaran, sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 16 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu, bakal calon anggota Bawaslu juga diharuskan mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5, dengan melampirkan beberapa hal sebagai berikut.
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Provinsi Jawa Timur;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 16 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Baca Juga : Isak Tangis Selimuti Keberangkatan 204 CJH Kota Batu, Pj Wali Kota: Jaga Pola Makan dan Tidak Stres
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
18. Tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/ ;dan
19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota.
Sebagai tambahan informasi, ada beberapa keterangan yang perlu diperhatikan oleh bakal calon anggota Bawaslu. Rincian keterangan tersebut sebagai berikut ini:
1. Bagi pendaftar yang mengirimkan berkas fisik secara Langsung ke Kantor Sekretariat Tim Seleksi Zona 5, wajib melakukan registrasi pendaftaran online serta melakukan upload berkas di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Zona 5;
2. Bagi pendaftar yang mengirimkan berkas fisik melalui Pos Kilat, untuk pendaftaran online akan dihubungi lebih lanjut oleh.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: Orbitsa Coworking Space Jl. Tidar Barat No.3, Karangbesuki, Kec. Sukun, Kota malang pada pukul 09.00 wib s.d 16.00 wib atau dapat diunduh pada laman bawaslu.go.id, jatim.bawaslu.go.id dan/atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota;
5. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan softcopy;
6. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Provinsi Jawa Timur, alamat: Orbitsa Coworking Space Jl. Tidar Barat No.3, Karangbesuki, Kec.Sukun, Kota malang.
7. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut berupa 1 lampiran 1 pdf seperti contoh, kecuali untuk foto berupa jpg. Serta dikirim melalui email [email protected] dengan format File Winrar dan judul berkas seperti contoh dibawah ini:
NIKMAH_BACALONBAWASLUKABKEDIRI
8. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy;
9. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Selasa 13 Juni 2023 s.d Rabu 21 Juni 2023 (hari kerja);
10. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan pada pukul 16.00 wib sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui email diterima paling lambat tanggal 21 Juni 2023 pukul 23.59 wib dan untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari cap pos pada tanggal 21 Juni 2023;
11. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia, serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;
12. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia
13. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Zona 5 (085785416340);
14. Pendaftar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://bawaslu.go.id/ , https://jatim.bawaslu.go.id/ dan/atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.
15. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Demikian pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 tahun 2023. Jangan lupa cek kelengkapan pendaftaran agar pelamar bisa lolos.