JATIMTIMES - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pasang wifi diamankan Satreskrim Polres Blitar. Tersangka berinisial IR (36), warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, itu ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan dengan korban gadis di bawah umur.
Informasi yang diterima dari kepolisian, IR melakukan perbuatannya dengan sadar. Modusnya, pelaku mengiming-imingi password wifi gratis dan uang Rp 10.000 kepada dua anak di bawah umur di Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga : Kisah Ali Bin Abi Thalib Saat Dobrak Benteng Kuat Khaibar Seorang Diri
Kasatreskrim Polres Blitar AKP M. Gananta mengatakan, korban pertama adalah perempuan di bawah umur berusia 13 tahun warga Kecamatan Kanigoro. Korban dicabuli pelaku saat kedua orang tuannya bekerja di sawah. Korban dicabuli saat sedang sendirian di rumahnya.
“Saat itu tersangka datang ke rumah korban dengan alasan mau membenahi wifi. Dengan iming-iming password wifi gratis dan uang sepuluh ribu yang membuat korban tergiur, pelaku kemudian melakukan pencabulan kepada korban pertama," kata Gananta.
Entah setan apa yang merasuki pelaku. Tidak kapok dengan perbuatannya, pelaku melancarkan aksinya ke korban kedua. Korban kedua pelaku adalah anak sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun yang juga warga Kecamatan Kanigoro. Terhadap korban kedua, pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang sama.
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban.
Baca Juga : Lompat Jendela dan Asik Masyuk dengan Pacar, Pelajar di Tulungagung Ditangkap Warga
Terkuaknya kasus ini berawal dari korban yang mengeluhkan rasa sakit pada bagian kewanitaannya hingga mengakui telah menjadi korban pencabulan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
"Kasus ini terungkap berasal dari laporan orang tua korban karena korban kesakitan. Tim satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Kemudian dari informasi yang kami peroleh, kami bisa mengamankan tersangka. Tersangka saat ini ditahan di Polres Blitar dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkas Gananta.