JATIMTIMES - Aksi dua tersangka pembunuhan terhadap driver atau sopir taksi online di Kabupaten Malang terbilang cukup keji. Pasalnya sebelum melancarkan aksinya mereka telah merencanakannya secara matang. Yakni mulai dari cara membunuh, hingga di mana nantinya jasad korban akan dibuang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka mengaku membuat skenario mampir ke musala sebelum akhirnya membunuh korban. Setelah menjerat leher korban hingga tewas, kedua tersangka kemudian hendak melancarkan rencananya untuk membuang jasad korban ke Pantai Balekambang.
Baca Juga : Megawati Menangis Saat Pidato Penutupan Rakernas III PDIP, Ada Apa?
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro saat sesi pers rilis di halaman lobi utama Polres Malang, Kamis (8/6/2023).
"Kedua tersangka sebelum melakukan aksinya memang sudah membuat rencana. Jadi kejadian hari Sabtu (3/6/2023), kedua tersangka sudah merencanakan sejak Kamis tanggal 1 (Juni 2023) di tempat kost wilayah Kepanjen. Kedua tersangka ini sudah tiga bulan kost di Kecamatan Kepanjen," jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, satu dari dua orang tersangka yang membunuh driver Gocar tersebut bernama Exza Candra Dwipa warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Pria 29 tahun tersebut merupakan pecatan karyawan dari tempat kerjanya.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Ahwan Nuroh warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pria 35 tahun tersebut merupakan seorang pengamen.
"(Ketika beraksi) tersangka Exza posisinya duduk disamping kiri pengemudi (korban). Kemudian Ahwan sebagai eksekutor, jadi yang mempersiapkan tali untuk sarana membunuh adalah Ahwan. Ahwan masuk melalui pintu belakang duduk tepat di belakang pengemudi," ungkapnya.
Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tersangka kemudian di antar korban sesuai orderan mereka. Yakni menuju Pantai Balekambang.
Di tengah perjalanan, keduanya akhirnya melancarkan siasat rencana selanjutnya. Yakni meminta korban untuk berhenti sejenak di sebuah musala yang ada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
"Setelah dari musala, kurang lebih jalan sekitar 1 kilometer (para tersangka) meminta berhenti karena ada barang yang ingin diambil, ketinggalan di musala," jelasnya.
Mendapat permintaan tersebut, korban kemudian menghentikan laju kendaraannya. Ketika itulah tersangka Ahwan menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tampar.
"Posisinya berada di pinggir jalan, berada di kawasan tanaman tebu. Ketika kendaraan sudah berhenti, kemudian Ahwan ini langsung mencekik korban menggunakan tali tambang ke lehernya (korban) dari belakang. Korban tidak bisa memberontak, ditambah tersangka Exza juga langsung menutupi badan korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, berhenti di musala hingga mengaku ada barang yang ketinggalan tersebut memang menjadi bagian skenario yang telah direncanakan kedua tersangka.
"Skenarionya pada saat itu melintas melewati musala, jadi untuk merencanakan aksinya tadi mengaku ada barang yang ketinggalan, memang sudah direncanakan," imbuhnya.
Setelah berhenti di musala selama beberapa menit, kedua tersangka diduga mempersiapkan seutas tali tampar yang hendak digunakan untuk menjerat leher korban.
"Berhenti di suatu tempat (musala) kurang lebih 10 - 15 menit, kemudian naik lagi. Jalan sebentar, cari tempat kosong, baru kemudian mengatakan barangnya (tersangka) ada yang ketinggalan. Tujuannya untuk menghentikan laju mobil tersebut," terangnya.
Sementara itu, setelah dipastikan korban telah meninggal, jasadnya kemudian ditarik ke kursi belakang. Sedangkan kemudi diambil alih oleh tersangka Exza.
Baca Juga : Bayi Laki-laki Ganteng Ditemukan Warga di Aliran DAS Brantas Kota Malang
"Sebelum beraksi, tersangka membeli kartu yang digunakan untuk mendaftar aplikasi Gojek. Kartu yang digunakan adalah kartu sekali beli (pakai, red). Jadi digunakan hanya untuk melancarkan aksinya," tuturnya.
Melihat skenario tersebut, polisi menyebut aksi pembunuhan terhadap korban memang sudah direncanakan dengan matang. "Kedua tersangka sudah berencana dari awal, mereka ingin cari kendaraan dengan cara membunuh. Mereka mengetahui driver online ini seorang laki-laki, di mana ketika mobilnya ingin diambil pasti ada perlawanan," ujarnya.
Selain mempersiapkan peran dan peralatan serta skenario pembunuhan, kedua tersangka juga telah memikirkan cara agar korban tidak bisa kabur atau melawan. Yakni mematikan mesin kendaraan saat menjerat leher korban.
"Termasuk pada saat tersangka Ahwan mencekik pelaku, tersangka langsung mematikan stop kontak mobil agar korban tidak menginjak gas. Jadi memang sudah direncanakan dengan matang," ungkapnya.
Setelah memastikan korban telah meninggal, kedua tersangka kemudian melancarkan skenario selanjutnya. Yakni berencana membuang jasad korban ke Pantai Balekambang.
"Mereka awalnya ingin membuang korban di Pantai Balekambang, ini memang sudah direncanakan. Tapi pada saat sampai di Pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan karena masih banyak orang," jelasnya.
Mengetahui hal itu, para tersangka akhirnya mengurungkan niatnya dan memilih membuang jasad korban ke daerah Lumajang. "Akhirnya dari Pantai Balekambang dilarikan (dibuang) ke Lumajang, di Piket Nol tersebut," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, korban pembunuhan dari kedua tersangka bernama Apris Fajar Santoso warga Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Pria 29 tahun itu dibunuh pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. Lokasi pembunuhan terjadi di pinggir jalan kawasan Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kasus itu terungkap setelah istri korban membuat laporan ke Polres Malang. Dalam laporan tersebut, keluarganya menyebut korban hilang setelah menerima orderan dari titik di Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang.
Dari laporan tersebut, kepolisian Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang mengorder Gocar kepada korban. Kedua penumpang itulah yang melancarkan aksi pembunuhan.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk mobil Toyota Calya milik korban yang ditemukan di kediaman tersangka Exza di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan pasal berlapis. Yakni di sangkakan dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP.