JATIMTIMES - Polisi kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Tulungagung. Satreskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Anshori mengatakan pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil diamankan Polsek Tulungagung Kota.
Seorang pria berinisial GN (49), warga Kelurahan Kepatihan dan tinggal di rumah kos Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Baca Juga : Kunjungi Kota Blitar, Kapolda Jatim Terima Hibah Tanah dari Wali Kota Santoso
"Diamankan karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil," kata Iptu Anshori, Kamis (8/6/2023).
Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.30 Wib di rumahnya, Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Adapun korba inisial MS, laki laki 53 tahun beralamat di Jalan Letjen. Suprapto Kelurahan Kepatihan.
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB korban dengan inisial MS datang ke Polsek Tulungagung Kota.
"Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebuah mobil," ujarnya.
Mobil yang dimaksud adalah jenis Toyota Avanza No Pol AG 1842 SQ yang dilakukan inisial GN.
"Sebelumnya pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil," ungkapnya.
Harga sewa disepakati per harinya Rp 300.000,- dengan tidak ada batas waktu, namun lama kelamaan uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku GN ini.
Baca Juga : Menghilang dari Rumah, Kakek di Blitar Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Nanas
"Atas dasar laporan dari Korban MS selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tulungagung kota terus berupaya untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka maupun barang buktinya. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya," terangnya.
Berdasarkan interogasi sementara terhadap GN, ia mengakui bahwa mobil setelah disewa langsung digadaikan kepada seseorang di wilayah Blitar dengan nilai Gadai Rp 30.000.000,-
"Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka selanjutnya petugas mendatangi lokasi dimana menggadaikan mobil dan selanjutnya melakukan penyitaan untuk diamankan di mako Polsek Tulungagung Kota," bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna Hitam metalik tahun 2018 No.Pol AG 1842 SQ , BPKB dan STNK.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan di Polsek Tulungagung Kota.