free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Tampilkan Kesenian Campur Sari, Pemkab Jombang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Jun - 2023, 17:08

Placeholder
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat sambutan di acara sosialisasi di bidang cukai. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Pemkab Jombang terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di kota santri. Salah satunya dengan cara mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan menghadirkan kesenian campursari Guyon Maton Cak Percil CS.

Acara sosialisasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal' ini digelar di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang pada Rabu (08/05/2023) malam. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono, pejabat Kantor Bea Cukai Kediri dan para pejabat Forkopimda Jombang.

Baca Juga : Pariwisata Bertumbuh, Wali Kota Malang: Ini Peluang Perkuat UMKM

Untuk memeriahkan acara sosialisasi tersebut, Pemkab Jombang menghadirkan kesenian campursari Guyon Maton Cak Percil CS. Pada pertunjukan kesenian campur sari ini, juga terselip pesan pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, kesenian campursari Cak Percil CS ini sengaja dihadirkan agar sosialisasi bisa mudah diterima masyarakat. Ia berharap, masyarakat di Desa Klitih paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bisa membantu memberantasnya.

"Ini nanti diterangkan soal apa sih rokok ilegal itu. Jadi rokok ilegal itu, rokok yang tidak ada cukainya, tidak ada pajaknya. Padahal rokok itu ada pajaknya, yang nantinya bisa dinikmati masyarakat sendiri," ujarnya saat memberikan sambutan.

Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thomson Pranggono menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bentuk rokok ilegal. Harapannya, masyarakat bisa ikut memerangi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Bakal Bangun Gedung Kesenian di Empat Wilayah

Selain itu, sosialisasi itu juga untuk meningkatkan alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

"Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini adalah untuk meningkatkan optimalisasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Jombang. Serta memberikan pemahaman masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal," pungkasnya.(*)


Topik

Advertorial Kabupaten Jombang Mundjidah Wahab gempur rokok ilegal cak percil sosialisasi cukai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri