free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditahan Lebihi Batas Ketentuan, Maling Mobil Asal Malang Ajukan Gugatan di PN Blitar 

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

30 - May - 2023, 02:11

Placeholder
Pengacara tersangka ED ajukan gugatan pra peradilan di PN Blitar.

JATIMTIMES - Seorang tersangka kasus pencurian di Kota Blitar mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. Tersangka kasus pencurian itu berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang. Permohonan pra peradilan ini resmi dilayangkan tersangka melalui kuasa hukumnya pada Senin (29/5/2023).

Sebagai informasi, kasus yang menjerat ED terjadi beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP. Kasus tersebut menjadi viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.

Baca Juga : Tutupi Bangunan Puskesmas, PKL di Depan Pustu Merjosari Ditindak Satpol PP Kota Malang

Setelah menjadi viral di media sosial, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia  mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED. Mirip adegan di film-film action, tersangka tetap ngegas kendaraan sampai korban terjatuh. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa kabur tersangka yang ternyata warga Kota Malang.

Kuasa hukum tersangka ED, Agus Subiyantoro menyampaikan, permohonan pra peradilan ini didasari pada penahanan tersangka yang melebihi batas waktu. Menurutnya, penahanan ED tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Penangkapannya 27 Maret, masa penahanannya keluar 28 Maret. Sesuai dengan KUHP  maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal  20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari," kata Agus, Senin (29/5/2023).

Selain itu pada saat perpanjangan penahanan lanjutan lanjut Agus, tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga tersangka atau kuasa hukum.

"Itu juga sudah termasuk  pelanggaran pasal 21 KUHP.  Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D,  apabila 60 hari tersangka  tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan," terangnya.

Atas dasar itu pihaknya  h mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan  nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT. 

Baca Juga : Suara Natasha Rizky Bergetar, Bantah Foto Desta di Bioskop dengan Wanita Lain: Itu Fitnah

"Dasar kami pra peradilan karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP," lanjutnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui terkait pra peradilan yang diajukan terangka kasus pencurian dari Kota Malang tersebut. Rochan mengaku bahwa terkait gugatan pra peradilan baru diketahuinya saat wartawan meminta klarifikasi kepadanya.

"Kalau terkait mereka melaporkan praperadilan terkait prosedur apa kita belum tahu, yang jelas Polres  Blitar Kota hanya menunggu saja kalau ada pemberitahuan terkait pra peradilan. Selama Polres belum ada pemberitahuan ya kita tidak tahu. Informasi yang kami terima  Kan baru hari ini, mungkin masih diteliti pihak pengadilan. Tapi kalau kita belum mendengar," terang Rochan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar Malang video viral pencuri mobil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri