JATIMTIMES - Seorang tersangka kasus pencurian di Kota Blitar mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar. Tersangka kasus pencurian itu berinisial ED (26) warga Klojen, Kota Malang. Permohonan pra peradilan ini resmi dilayangkan tersangka melalui kuasa hukumnya pada Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, kasus yang menjerat ED terjadi beberapa waktu lalu. ED diduga melakukan pencurian dan melanggar pasal 365 KUHP. Kasus tersebut menjadi viral lantaran sempat terekam CCTV jalanan Kota Blitar, yang merekam seorang pria nekat naik ke atas kap Honda Jazz yang melaju kencang.
Baca Juga : Tutupi Bangunan Puskesmas, PKL di Depan Pustu Merjosari Ditindak Satpol PP Kota Malang
Setelah menjadi viral di media sosial, polisi mengungkap alasan pria di Kota Blitar tersebut naik ke atas kap mobil. Rupanya dia mempertahankan mobil miliknya yang hendak dibawa kabur ED. Mirip adegan di film-film action, tersangka tetap ngegas kendaraan sampai korban terjatuh. Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa kabur tersangka yang ternyata warga Kota Malang.
Kuasa hukum tersangka ED, Agus Subiyantoro menyampaikan, permohonan pra peradilan ini didasari pada penahanan tersangka yang melebihi batas waktu. Menurutnya, penahanan ED tidak sesuai Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Penangkapannya 27 Maret, masa penahanannya keluar 28 Maret. Sesuai dengan KUHP maka polisi memiliki kewenangan menahan maksimal 20 hari. Kemudian penahan lanjutan, atau perpanjangan itu maksimal 40 hari. Total 60 hari," kata Agus, Senin (29/5/2023).
Selain itu pada saat perpanjangan penahanan lanjutan lanjut Agus, tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga tersangka atau kuasa hukum.
"Itu juga sudah termasuk pelanggaran pasal 21 KUHP. Kemudian berdasarkan pasal 24 huruf D, apabila 60 hari tersangka tidak dilepas maka dibebaskan demi hukum. Seharusnya kemarin tanggal 28 Mei tersangka harusnya sudah bebas, namun hari ini kami cek masih ada di tahanan," terangnya.
Atas dasar itu pihaknya h mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Blitar dengan nomor perkara 3/pid.pra/2023/PN.BLT.
Baca Juga : Suara Natasha Rizky Bergetar, Bantah Foto Desta di Bioskop dengan Wanita Lain: Itu Fitnah
"Dasar kami pra peradilan karena memang sudah diatur di pasal 10 pasal 77 pasal 79 KUHP," lanjutnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polres Blitar AKP Ahmad Rochan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui terkait pra peradilan yang diajukan terangka kasus pencurian dari Kota Malang tersebut. Rochan mengaku bahwa terkait gugatan pra peradilan baru diketahuinya saat wartawan meminta klarifikasi kepadanya.
"Kalau terkait mereka melaporkan praperadilan terkait prosedur apa kita belum tahu, yang jelas Polres Blitar Kota hanya menunggu saja kalau ada pemberitahuan terkait pra peradilan. Selama Polres belum ada pemberitahuan ya kita tidak tahu. Informasi yang kami terima Kan baru hari ini, mungkin masih diteliti pihak pengadilan. Tapi kalau kita belum mendengar," terang Rochan.