free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Susi Pudjiastuti Minta Presiden Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Ancam Lingkungan dan Krisis Iklim Meningkat

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

29 - May - 2023, 20:53

Loading Placeholder
Susi Pudjiastuti. (Foto dari @susipudjiastuti1515)

JATIMTIMES - Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti peraturan terbaru pemerintah PP No 26/2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sudmentasi di Laut.  Dalam PP itu diatur perizinan ekspor pasir oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas keputusan presiden itu, Susi sangat berharap agar keputusan itu dibatalkan.

Melalui Twitter pribadinya, Susi menjelaskan dampak lingkungan jika nantinya ekspor pasir laut itu terus dilakukan. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut ????," tulis Susi, dikutip Senin (29/5/2023).

Baca Juga : Kukuhkan 43 Wisudawan, Ketua TP PKK Kota Malang Usulkan Program Selantang jadi Program Prioritas

Menyusul cuitan itu, Susi kemudian membagikan sebuah tulisan mengenai pentingnya pasir bagi kehidupan manusia. Dalam tulisan itu juga, terdapat berbagai perjualan pasir yang marak dilakukan oleh berbagai negara. Tulisan itu juga berisi dampak yang ditimbulkan akibat penjualan pasir terus menerus.

"Satu-satunya saat kita berpikir tentang pasir adalah saat liburan di pantai, tetapi hidup kita dibangun di atasnya,” kata Kiran Pereira, peneliti India yang berbasis di London, yang telah mewawancarai banyak orang yang terkena dampak mafia pasir yang rakus. Akun mereka dipublikasikan di situsnya, sandstories.org . 

“Dalam beberapa kasus, orang pada awalnya menyambut penambangan pasir karena menciptakan lapangan kerja,” katanya. 

“Tapi begitu mereka melihat efeknya, sudah terlambat untuk berubah.” 

"Para nelayan di India barat harus berkolusi dalam penghancuran dunia mereka yang menghilang dengan cepat. Di sekitar Mumbai, sekitar 80.000 dari mereka telah mengubah tangkapan mereka dari ikan menjadi pasir, begitu rusaknya tempat penangkapan ikan mereka dan begitu tingginya permintaan akan bahan dasar ini".

Selanjutnya, utas yang dibagikan oleh Susi itu mendapat persetujuan dari berbagai pihak termasuk warganet.

Berbagai balasan diberikan beberapa pihak pada utas yang dibagikan oleh Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan itu.

"Bener Bu, negara orang tambah luas, Indonesia makin menyusut. Ini maksudnya, sekarang batas daratnnya makin dekat dengan pulau terluar indonesia di selat malaka," tulis @Babyangel

"Bener2 kebijakan yg tidak berwawasan lingkungan. Kerugian bagi bangsa ini akan jaih lbh besar dari manfaat yg didapat dari ekspor pasir laut.

Aku cuma bisa bilang: "Asu tenan sing ngurus negara iki..." tulis salah satu warganet

"kerugian besar untuk negara indonesia, Serta akan berakibat Menyengsarakan rakyat pesisir pantai. Dimana jika itu terjadi maka akan terjadi Abrasi semakin tajam, laut akan semakin tinggi di bandingkan permukaan, tentunya itu akan berakibat berkurangnya batas laut Indonesia," timpal warganet lainnya.

Baca Juga : Enam Mobil Damkar Dikerahkan ke Lokasi Kebakaran di Gudang Frozen Food Karangploso

Adapun Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d. 

Meski pasir laut diperbolehkkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

Alasan lainnya yang disebutkan dalam SK tersebut adalah belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

"Penghentian ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura," tulis SK tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---