JATIMTIMES - Pelaku jambret yang meresahkan warga di Tulungagung berhasil dibekuk polisi. Dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan itu diketahui berinisial AS (47) dan MH (37), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka diringkus polisi di rumahnya.
"Dua orang ini melakukan pencurian dengan kekerasan atau menjambret terhadap korban," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga : Terpeleset Saat Cari Ikan, Warga Kromengan Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
Dua korbannya, wanita inisial SA (59), warga Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, dan WK (76), warga Ngunut. "Korban dijambret perhiasan berupa kalung," ujarnya.
Korban SA dan WK pada hari Kamis 4 Mei dan 18 Mei 2023 menjadi korban penjambretan berupa kalung di Desa Bendilwungu,Kecamatan Sumbergempol, dan di Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut. "Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan ke Polres Tulungagung," imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan dari kedua korban, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di rumah masing masing pelaku berikut barang buktinya
"Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan modus mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu. Kemudian saat korban lengah, pelaku mengambil kalung emas yang dipakai secara paksa," ungkap Anshori.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nopol N 3625 EDQ, 2 buah KTP atas nama kedua pelaku, 17 pelat nomor Kendaraan yang berbeda.
Baca Juga : 2 Remaja di Blitar Ketahuan Nyolong Motor, Dihukum Nyanyi Garuda Pancasila Sebelum Dikerangkeng Polisi
Selain itu, ada barang bukti berupa 7 buah pilox/cat semprot berbagai warna. "Cat ini digunakan untuk mengecat kendaraan dan helm setelah digunakan di TKP agar tidak dikenali," terangnya.
Ada juga 2 buah jaket warna hitam dan abu-abu, 1 buah celana pendek warna krem, 2 pasang alas kaki warna hijau dan cokelat, 2 buah helm merek INK warna pink dan hitam, 2 lembar stiker warna hitam untuk memodifikasi atau mengubah angka pada pelat kendaraan.
Juga ditemukan 1 buah bekas potongan stiker warna merah, 1 buah penggaris panjang 50 cm, 2 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah cutter warna hijau dan 2 buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.