JATIMTIMES - Bakal calon presiden Republik Indonesia (RI) Anies Baswedan menyayangkan dilaporkannya dirinya ke Bareskrim Polri lantaran membandingkan pembangunan jalan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pemerintahan saat ini. Anies beranggapan kebebasan menyampaikan pemikiran tersebut sepatutnya dilindungi oleh Undang-undang.
"Selama saya tugas di Jakarta sebagai gubernur, banyak sekali tulisan, berita yang disampaikan dan saya tidak pernah sekalipun melaporkan," tegasnya saat ditemui awak media usai menghadiri agenda Istighotsah Kubra di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Muttaqin, Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga : Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Kota Malang Jual Roti di Depan Ponpes
Menurut Anies, apa yang dilakukan tersebut, yakni tidak melaporkan soal kabar yang mendera dirinya ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tersebut, menunjukkan Indonesia merupakan negara demokrasi.
"Itu menunjukkan bahwa ini adalah sebuah negeri yang terbuka, negeri yang demokratis dan sampaikan pendapat dengan rasa kebebasan," ujarnya.
Sebaliknya, Anies beranggapan jika pidato politiknya yang membandingkan periode presiden ke-6 RI dengan pemerintah saat ini tersebut sudah sepatutnya dilindungi oleh undang-undang.
"Yang dilarang itu man melakukan tindak pidana. Tapi kalau mengungkapkan pikiran itu, harusnya dilindungi oleh undang-undang," tukasnya.
Baca Juga : Polres Pamekasan Sediakan Layanan Ojek Gratis bagi Calon Jamaah Haji
Anies Baswedan dilaporkan ke polisi oleh relawan Ganjar Pranowo (GP) Center. Penyebabnya, lantaran Anies membandingkan pembangunan jalan pada masa pemerintahan saat ini dengan perintahan pada era SBY.
Hal itu disampaikan Anies saat menyampaikan pidato politiknya ketika menghadiri Milad PKS di Istora Senayan Jakarta, Sabtu (20/5/2023). Belakangan diketahui, Bareskrim menolak laporan itu. Alasannya karena laporan tersebut dianggap kurang bukti.