free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemuda 20 Tahun di Malang Dibekuk Polisi karena Edarkan Ribuan Obat Terlarang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

24 - May - 2023, 01:31

Placeholder
Barang bukti ribuan pil koplo yang diamankan polisi saat .membekuk FES. (foto: dok Satresnarkoba Polresta Malang Kota)

JATIMTIMES  - Pemuda berinisial FES (20) dibekuk polisi akibat mengedarkan pil koplo. FES ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tanpa perlawanan di kosnya, Jalan Ranugrati, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, penangkapan FES adalah respons terhadap laporan masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil mendeteksi peredaran obat terlarang itu dari tangan pemuda 20 tahun tersebut.

Baca Juga : Viral, Seorang Biksu Diejek Oleh Seorang Pemuda dengan Sebutan Botak

Bak bangkai yang disimpan dalam tanah, pergerakan FES pun terendus anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Saat itu, anggota mendapati konsumen obat terlarang itu dengan mengamankan sebanyak satu plastik klip berisi empat butir pil koplo.

Setelah ditelusuri, pil itu didapatkan dari tangan tersangka FES. Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian langsung memburu pelaku.

“Setelah kami lakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Jumat (28/4) lalu. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti pil dobel L (pil koplo) yang siap didistribusikan,” kata Eka Wira.

FES pun tak bisa mengelak saat dibekuk petugas. Bahkan saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 99.980 butir pil koplo.

“Pil tersebut disimpan di sebuah wadah berwarna putih. Pil ini sudah siap diedarkan, sesuai dengan permintaan konsumennya,” jelas perwira menengah (pamen) polisi berpangkat satu melati itu.

Baca Juga : Pelaku Pembacokan di Tumpang Masih Diburu Polisi

FES kemudian digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk diminta keterangan. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih proses pendalaman dari mana barang tersebut didapatkan pelaku,” tutup Eka.

Atas perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. FES terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pil koplo pengedar pil koplo Polresta Malang Kota Kotta Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy