free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - May - 2023, 00:33

Placeholder
Suami Venna Melinda, Ferry Irawan. (Foto dari CNNIndonesia)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap artis Venna Melinda saat ini menjalani sidang vonis atas perbuatannya. Dalam sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri itu, Fery divonis satu tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho, Ferry Irawan hanya terbukti melakukan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga : Bukhori Yusuf dari PKS Banjir Kecaman Warganet Usai Dugaan KDRTnya Terungkap

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa (23/5). 

Selanjutnya Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyebut jika Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana dakwaan Pasal 44 ayat (1).

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," ucap Boedi.

Menanggapi vonis hakim itu penasihat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede menyatakan masih pikir-pikir. Sementara tim JPU, menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan ini. 

Untuk Ferry Irawan saat ini kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.

Baca Juga : Momen Kaka dan Bimbim Marah Saat Konsernya di Semarang Diricuhi Penonton

Adapun vonis untuk Ferry Irawan dalam kasus KDRT ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1,5 tahun.

Seperti diketahui, KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda terjadi pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Usai mendapat KDRT dari Ferry, Venna langsung melaporkannya ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto KDRT yang dilalukan Ferry itu bermula dari kesalahpahaman yang memicu adanya cekcok diantara keduanya.

"Untuk motif ada kesalahpahaman keluarga, suami istri. Cekcok," kata Hendra di Surabaya, Senin (9/1).


Topik

Selebriti Ferry Irawan Venna Melinda KDRT vonis



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri