JATIMTIMES - Tilang manual diberlakukan kembali oleh seluruh jajaran di bawah wilayah Polda Jatim, termasuk Polres Batu. Diketahui sebelumnya, tilang manual sempat ditiadakan dalam waktu yang cukup lama. Lantas tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tak terjangkau menggunakan E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Melansir unggahan Polres Batu di akun Instagram @satlantasresbatu, ada 11 pelanggaran yang bakal ditindak melalui tilang manual. Itu karena pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi dan potensi kejahatan lainnya.
Baca Juga : Tips Memilih Kontraktor Untuk Membangun Rumah Anda
Berikut ini 11 pelanggaran yang bakal ditindak menggunakan Tilang Manual, mengutip @satlantasresbatu yang mengunggah ulang Polda Jatim, artinya juga diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa Timur.
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Berkendara di bawah umur
3. Beebonceng lebih dari satu
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam kondisi mabuk
9. Kendaraan tidak sesuai standard
10. Kendaraan overload dan over dimension
11. Kendaraan tanpa plat/plat palsu
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat jika terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas selama tilang manual tidak diberlakukan. Hal itu terjadi terutama di daerah-daerah yang tidak di-cover oleh kamera E-TLE.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dikutip Detikcom, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga : Teror Warga, Ular Piton di Pakis Akhirnya Dievakuasi Personel Damkar
Meski tilang manual diberlakukan kembali, namun pihaknya memastikan untuk tidak ada razia stasioner atau terfokus di suatu titik. Hanya saja pihak kepolisian fokus pada penilangan kepada para pengendara yang melanggar. Artinya, mereka yang tertib berlalu lintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.