JATIMTIMES - Kuliah Kerja Praktik merupakan salah satu bentuk pelatihan yang dihadapkan langsung pada Praktik Kerja sebagai bentuk penerapan ilmu yang sudah didapatkan mahasiswa selama perkuliahan. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah magang dengan mengikuti seluruh aktivitas di Instansi atau Lembaga yang bersangkutan.
Kegiatan ini membantu mahasiswa agar lebih responsif serta menjadi Problem Solver yang handal terhadap permasalahan yang ada. Selain itu, melalui kegiatan magang ini memberikan kesempatan bagi Mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengetahui bagaimana sebuah Lembaga Negara yang besar bekerja yang di mana di dalamnya terdapat banyak ahli hukum berkualitas. Sehingga, diharapkan melalui proses magang ini mahasiswa mendapatkan proses transfer ilmu secara langsung dan mendalam.
Baca Juga : Perkuat IT, Posko Pandegiling jadi Rumah Besar Relawan Ganjar di Jatim
Penulis merupakan seorang mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memilih Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tempat Kuliah Kerja Praktik (KKP) karena penulis mempertimbangkan bahwa Lembaga Negara ini mempunyai keterkaitan erat dengan bidang hukum sehingga hal tersebut tentunya akan menambah pengetahuan penulis sebagai mahasiswa hukum.
Terdapat banyak pengalaman maupun ilmu yang telah penulis dapatkan selama melakukan kegiatan magang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terutama dalam pembuatan surat dakwaan. Melalui artikel ini penulis akan membagikan ilmu yang telah di dapatkan selama melakukan kegiatan magang, yakni mengenai Prosedur pembuatan surat dakwaan oleh seorang jaksa.
Surat Dakwaan Merupakan surat atau akta otentik yang dibuat oleh penuntut umum, yang berisikan suatu uraian yang menggambarkan tentang suatu peristiwa yang merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa dan merupakan dasar jalannya pemeriksaan di persidangan pengadilan. Hal ini merujuk dalam dasar hukum pembuatan Surat Dakwaan oleh Penuntut umum Sebagaimana dijelaskan dalam:
- Pasal 14 huruf d KUHAP bahwa Penuntut Umum mempunyai wewenang membuat Surat Dakwaan.
- Pasal 140 ayat (1) KUHAP bahwa Pembuatan Surat Dakwaan dilakukan oleh Penuntut Umum bila ia berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.
- Pasal 137 KUHAP bahwa Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan suatu Tindak Pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan,yang berwenang mengadili.
- Pasal 143 ayat (1) KUHAP bahwa penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
Fungsi Surat dakwaan terkait pemeriksaan perkara pidana dapat dikategorikan menjadi 3 (Tiga) yaitu:
- Bagi Pengadilan/Hakim, sebagai dasar dan juga membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan
- Bagi Penuntut Umum, sebagai dasar pembuktian/analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum
- Bagi terdakwa/Penasehat Hukum, sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.
Surat Dakwaan akan dibuat oleh seorang penuntut umum apabila berkas perkara yang sudah diteliti telah dinyatakan lengkap (P-21). Sebelum melaksanakan wewenangnya dalam hal membuat Surat Dakwaan, Penuntut Umum wajib membuat suatu rencana Dakwaan atau yang disebut Rendak yang dimana akan menjadi acuan dalam pembuatan Surat Dakwaan. Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam membuat suatu dakwaan yakni syarat Formil dan Materiil.
Menurut pasal 143 (2) KUHAP Dalam pembuatan Surat Dakwaan, Syarat Formil harus terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum
- Berisi identitas terdakwa yaitu nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, dan pendidikan terdakwa.
Selain Syarat Formil ditetapkan juga bahwa Syarat Materiil harus terpenuhi. Surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga : Daftar Menteri Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi
Urairan Cermat artinya Penuntut Umum dituntut untuk selalu bersikap korek dan teliti dalam membuat surat Dakwaan. Uraian Jelas artinya, Suatu kejadian atau fakta kejadian dalam Surat Dakwaan harus dibuat secara jelas, agar memudahkan terdakwa tentang hal-hal apa saja yang didakwakan terhadap dirinya. Uraian Lengkap artinya, Surat Dakwaan harus memuat setiap unsur Tindak Pidana yang didakwakan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan, bahwa Suatu surat dakwaan akan dianggap telah memenuhi syarat apabila telah mampu memberikan gambaran secara utuh dan bulat mengenai:
- Tindak pidana yang dilakukan.
- Siapa yang melakukan tindak pidana.
- Di mana dilakukannya tindak pidana.
- Kapan tindak pidana dilakukan.
- Bagaimana tindak pidana dilakukan.
- Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.
- Apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.
- Ketentuan pidana yang diterapkan.
Dalam Pembuatan Surat Dakwaan, kedua syarat tersebut harus terpenuhi untuk menentukan keabsahan dari suatu Surat Dakwaan. Apabila syarat Formil tidak terpenuhi maka surat dakwaan tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan syarat materiil tidak terpenuhi maka surat dakwaan batal demi hukum.
Penulis: Caleb Rainold Blesstian Marcellino, merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.