JATIMTIMES - Wilayah pinggiran di Kabupaten Malang masuk zona rawan peredaran rokok ilegal. Terkait hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang telah mempersiapkan beragam metode dalam upaya pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal.
Diterangkan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, salah satu metode yang dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal adalah dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga : Indonesia Masuk Daftar Negara yang Warganya Paling Lama Main Medsos
Sementara itu, Rabu (17/5/2023) Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang juga telah menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal di Lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Pada agenda sosialisasi yang dikemas dengan konsep serangkaian agenda pesta rakyat petik kopi Bangelan dan pertunjukan kuda lumping tersebut, terbukti efektif. "Hasil pemetaan kita, ada daerah merah atau rawan, khususnya daerah pinggiran yang belum teredukasi. Sehingga memang kita memetakan dan kebetulan di sini ada kegiatan yang bisa kita sinergikan, sehingga kita pilih Bangelan ini," ucap Firmando.
Menurutnya, sosialisasi yang dilaksanakan melalui kelompok kesenian tersebut terbukti efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. "Sosialisasi semacam ini juga menjadi corong kita agar terpublish kepada masyarakat. Menurut hasil survei kami, selain melalui kelompok dan tokoh-tokoh agama, pendekatan melalui kelompok kesenian juga sangat efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," jelasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal di Bangelan pada Rabu (17/5/2023) berjalan cukup efektif. Masyarakat yang menyimak penjelasan dalam sosialisasi tersebut, juga sangat interaktif.
Bahkan, saat sosialisasi berlangsung ada salah satu warga yang menunjukkan rokok ilegal yang dia beli. Hal ini menunjukkan jika sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di pentas kesenian terbukti efektif.
"Ternyata masih ada warga kita yang dijadikan sebagai contoh tersebut, karena ketidaktauan atau mengejar harga yang murah dia akhirnya membeli rokok ilegal. Maka dari itu kami sampaikan soal pemahaman pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat," tutur Firmando.
Baca Juga : Lantik Puluhan Pejabat, Mas Dhito Minta ASN Lebih Responsif
Pihaknya menyebut, selain dapat merugikan negara, rokok dan bea cukai ilegal juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. "Kesempatan ini kita gunakan untuk mengedukasi masyarakat. Tujuannya supaya mereka memahami bahwa rokok ilegal itu selain tidak menyumbang kepada negara, juga tidak ada kontrol kesehatannya," tegasnya.
Dijelaskan Firmando, rokok ilegal bisa lebih berbahaya bagi kesehatan sebab tidak melalui uji laboratorium. Sehingga kandungan yang ada dalam rokok ilegal tersebut tidak termonitor oleh negara.
"(Kandungan rokok ilegal) nikotinnya tidak terdeteksi, apakah itu kandungannya aman atau tidak. Bahkan bisa beracun atau tidak, kan kita tidak tahu. Selain itu pabriknya ada di mana kan kita juga tidak tau," tukasnya.
Sekedar informasi, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai alias rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.