JATIMTIMES - Beragam upaya dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Salah satunya dengan rutin memberikan sosialisasi mengenai pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (17/5/2023) malam, Satpol PP bersama Bea Cukai Malang menyelenggarakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal di lapangan kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Berpotensi Ganggu Pemilu, Dewan Ingatkan Eksekutif Tidak Spekulatif Laksanaan Pilkades di BanyuwangiÂ
Agenda sosialisasi tersebut dikemas dengan konsep yang berbeda. Yakni diselenggarakan dalam serangkaian agenda pesta rakyat petik kopi Bangelan dan pertunjukan kuda lumping.
Praktis agenda tersebut berjalan secara interaktif. Masyarakat terlihat begitu antusias saat menyimak penjelasan dari pemateri yang dihadirkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang.
"Kami, Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai Malang hadir untuk mengikuti kesenian ini. Tentunya sekaligus meminta waktunya untuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, khususnya melalui cukai rokok," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.
Firmando mengimbau, masyarakat yang merokok hendaknya membeli produk yang legal. Yakni rokok yang sudah dilengkapi dengan pita cukai.
"Apabila bapak-bapak khususnya yang merokok, gunakanlah rokok yang bercukai. Kenapa? Karena kegiatan pesta rakyat ini juga dibiayai oleh Panjenengan (Anda) semuanya. Melalui membeli rokok yang bercukai, Panjenengan telah memberikan bantuan kepada negara untuk meningkatkan pendapatannya," jelasnya.
Firmando menegaskan, selain resmi dan termonitor oleh negara, kandungan dalam rokok legal juga telah melalui serangkaian uji laboratorium sehingga tidak terlalu berbahaya sebagaimana rokok ilegal.
"Rokok yang bercukai adalah rokok yang tersertifikat. Artinya sudah melakukan uji lab (laboratorium). Tentunya kandungan yang ada di dalamnya sudah dibatasi. Bagaimana dengan yang ilegal? Tentunya tidak terpantau dan itu lebih beresiko," ujarnya.
Menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang juga menghadirkan pemateri dalam agenda sosialisasi tersebut.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai alias rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Usai menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, pemateri juga mengajak berinteraksi dengan masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Pertama, perwakilan masyarakat diminta untuk maju ke depan panggung dan menunjukkan rokok legal yang mereka beli.
Setelahnya, pemateri mengajukan penawaran kepada masyarakat yang berani menunjukkan rokok ilegal untuk maju. Uniknya ada salah satu warga yang mengaku membeli rokok ilegal. Yakni tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Baca Juga : Kerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation, Mas Dhito Dirikan Boarding School di Pare
Warga tersebut berinisial S. Dalam pemaparannya, S terang-terangan mengaku telah membeli rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Dalam rokok ilegal tersebut, tidak tercantum siapa yang memproduksi. Tujuannya agar tidak terlacak oleh negara. Selain itu, tidak menerangkan secara jelas terkait kandungan yang ada pada rokok ilegal. Hal inilah yang tentunya dapat membahayakan bagi mereka yang mengonsumsi.
Selain tidak mencantumkan siapa yang memproduksi dan kandungan dalam rokok, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga murah. Hal itu sengaja dilakukan untuk menarik calon pembeli meskipun mengabaikan segi kesehatan para konsumen.
Hal semacam inilah yang ingin dilindungi oleh negara karena dapat membahayakan bagi kesehatan. Hal itu juga diakui oleh S. Dia mengaku sering pusing saat mengonsumsi rokok ilegal. Namun ketika ditanya kepada siapa mau menggugat jika merasa sakit usai mengonsumsi rokok ilegal. S mengaku hanya bisa pasrah.
Di akhir sosialisasi, Satpol PP dan Bea Cukai Malang meminta perwakilan ibu-ibu untuk naik ke panggung. Empat ibu yang maju diminta untuk menyosialisasikan pencegahan rokok ilegal.
"Kalau beli rokok yang legal, kalau enggak tidak saya kasih jatah," ucap salah satu perwakilan ibu-ibu yang kemudian disambut gelak tawa masyarakat yang hadir dalam agenda sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal itu.
Di saat bersamaan, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui peredaran rokok ilegal.
"Mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk membantu kami dalam memberantas rokok ilegal. Kalau ada informasi terkait peredaran rokok ilegal, misalnya rokok yang tanpa menggunakan pita cukai, mohon untuk dilaporkan kepada Kantor Bea Cukai Malang atau bisa juga ke Satpol PP," tukasnya.
Dalam agenda sosialisasi pemberantasan peredaran rokok dan bea cukai ilegal, para warga yang berpartisipasi naik panggung memperoleh beberapa bingkisan dari Satpol PP dan Bea Cukai Malang. Mulai dari mug, kaus hingga termos. Hal itulah yang membuat masyarakat antusias dan suasana sosialisasi menjadi sangat interaktif.