free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saling Lapor, Polsek Mumbulsari: Satu ke Polsek Satunya ke Polres

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

16 - May - 2023, 18:19

Placeholder
Merlyn Dian Dika R.J, S.H. kuasa hukum pelapor (foto : istimewa / Jatim TIMES)

JATIMTIMES – Dianggap mencemarkan nama baiknya dengan pelaporan ke Mapolsek Mumbulsari atas tuduhan pencurian block Paving, Moch Robby Acwan warga Jalan Hayam Wuruk 1 Dusun Sepuran, Silo, Jember melaporkan Hari Santoso warga Pakusari ke Mapolres Jember.

Roby melaporkan HS ke Mapolres Jember karena telah melaporkan dirinya ke Mapolsek Mumbulsari atas tuduhan pencurian block paving. Padahal menurut Roby, block paving milik HS yang diambilnya atas kesepakatan bersama yang dibuat antara Roby dengan terlapor.

Baca Juga : Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Sekdes Sukosari Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum : Sedang Sakit

Dimana HS yang sebelumnya bekerja di Koperasi Simpan Usaha (KSU) Putra Mandiri memiliki utang senilai Rp. 140 juta tempat pelapor bekerja. Karena tidak bisa membayar, antara pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan dengan diganti block paving.

“Antara klien kami dengan terlapor itu sudah ada kesepakatan. Di mana terlapor memiliki tanggungan senilai Rp 140 juta di koperasi tempat klien kami bekerja. Kemudian oleh klien kami tanggungan tersebut ditalangi dengan catatan. Terlapor memberikan sejumlah block paving senilai yang sama,” ujar Merlyn Dian Dika R.J selaku kuasa hukum pelapor.

Namun kesepakatan ini, oleh terlapor diabaikan dan justru terlapor melaporkan kliennya ke Polsek Mumbulsari dengan tuduhan pencurian block paving. Ini diketahui oleh kliennya, saat pelapor mendapat surat panggilan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Sedangkan pelaporan yang dilakukan oleh HS di Mapolsek Mumbulsari sudah dihentikan penyelidikannya dikarenakan tidak cukup bukti unsur tindak pidananya,. 

“Jelas ini sudah merugikan klien kami. Dengan adanya tuduhan pencurian, secara psikologis, klien kami sangat terganggu. Kami berharap, pihak kepolisian benar-benar memproses kasus ini. Kami ada bukti surat-surat kesepakatan yang dibuat antara terlapor dengan klien kami,” jelas Merlyn. 

Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Uang Ricky Ham Pagawak dengan Memeriksa Andi Arief

Sementara Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagio saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun saat ditunjukkan adanya laporan yang dilakukan oleh Roby, Subagio menyatakan, bahwa kedua pihak yang dilaporkan ke Mapolsek melapor ke Mapolres. 

“Itu berarti pemilik paving lapor ke Polsek, dan karyawan koperasi lapor di Polres. Ya nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencemaran nama baik polres jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas