JATIMTIMES - Aksi balap liar terus menjadi atensi Polresta Malang Kota. Aksi yang meresahkan masyarakat terutama pada malam hari itu menjadi bahan bagi Satlantas Polresta Malang Kota untuk menggelar operasi penindakan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan bahwa operasi penindakan balap liar itu dilaksanakan pada Sabtu (13/5/2023) dinihari. Sasarannya pun masih tetap yakni di Jalan Letjen S Parman.
Baca Juga : Terlibat Balapan Liar, Polres Ngawi Amankan 70 Motor
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aksi balap liar di Jalan Letjen S Parman Kecamatan Blimbing. Informasi tersebut, segera kami tindaklanjuti,” ujar Fani, Minggu (14/5/2023).
Fani menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi balap liar, ada beberapa sepeda motor berikut pengendaranya yang akan melakukan aksi balap liar. Tanpa membutuhkan waktu yang lama, petugas langsung melakukan penghadangan dan melakukan penindakan.
“Dari lokasi Jalan Letjen S Parman ini, kami berhasil mengamankan lima unit sepeda motor. Setelah itu, motor berikut pengendaranya kami bawa ke Polresta Malang Kota,” jelas Fani.
Untuk membuat efek jera, Satlantas Polresta Malang Kota menahan kelima unit sepeda motor tersebut. Dan waktu penahanan tersebut diberi waktu selama satu bulan.
“Untuk pengendaranya, kami lakukan pembinaan. Kami panggil orang tuanya, dan diminta untuk membuat serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Lalu untuk kelima unit sepeda motornya, kami tahan sementara waktu selama satu bulan,” terang Fani.
Baca Juga : Kapolda Papua Sebut 4 Pekerja yang Disandera KKB Sudah Bersama Masyarakat
Meski bebekali telah menjaring aksi balap liar, Fani mengaku pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan penindakan. Hal itu untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman, terutama pengendara bermotor yang melintasi jalanan di Kota Malang.
“(balap liar ini) karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat, balapan liar juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” tandasnya.