free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli dari Rafael Alun

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

13 - May - 2023, 01:59

Placeholder
Grace Tahir. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Grace yang dibelinya dari Rafael Alun. Grace sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK. Rupanya Grace diperiksa KPK sebagai saksi yang berkaitan dengan jual beli rumah tersebut.

Adapun kabar penyitaan rumah Grace tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga : Ketua TP PKK Kabupaten Malang Apresiasi Gelaran One Day Market di Desa Pandansari

Meski demikian, Ali tidak menyebutkan secara detail mengenai lokasi rumah yang disita itu. Dia hanya menyampaikan bahwa saat ini rumah itu disita penyidik KPK. Ali menyebut jika KPK menemukan indikasi transaksi jual beli properti yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo dengan Grace Tahir. 

"Jual beli rumah. RAT pembeli," kata Ali Fikri.

Hingga saat ini KPK belum merinci nilai transaksi pembelian rumah yang melibatkan Rafael dan Grace. Saat ini KPK hanya menemukan adanya transaksi pembelian aset hingga harus memanggil Grace Tahir sebagai saksi.

Sebelumnya Grace Tahir telah diperiksa KPK, Kamis (11/5/2023). Grace memilih diam usai menjalani pemeriksaan. Tak hanya Grace, KPK juga turut memeriksa dua orang saksi lainnya bernama Albertus Katu dan Timothy William. Adapun ketiganya diperiksa terkait jual beli aset dengan Rafael.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," ujar Ali.

"RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," tambahnya.

Baca Juga : Spesial Bulan Mei, Cat Sanlex Premio di Graha Bangunan Diskon hingga 15 Persen

Sementara Rafael Alun Trisambodo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK menyebut telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian atas temuan pemeriksaan perpajakannya. Setelah itu, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kpk rafael alun grace tahir jual beli rumah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana