free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dituntut SHT, PTPN X Bersikap Kooperatif Terhadap Proses Hukum PKPU

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

12 - May - 2023, 21:09

Loading Placeholder
Direktur PTPN X Tugu Bangun. (foto: istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES- Adanya pelaporan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PTPN X di Pengadilan Niaga Surabaya oleh 22 orang pensiunan terkait Santunan Hari Tua (SHT) mendapat tanggapan dari Manajemen PTPN X.

Direktur PTPN X Tuhu Bangun, menyatakan, bahwa pihak PTPN X menghargai proses yang sedang berjalan,  dan akan bersikap kooperatif.

Baca Juga : Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Perangkat Desa Sukosari Jember Batal Diperiksa

"Kami PTPN X senantiasa berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban dan memberikan hak kepada karyawan, termasuk kepada 22 orang pensiunan tersebut. PTPN X dalam menjalankan proses bisnisnya, senantiasa berorientasi kepada kesejahteraan stakeholder, utamanya karyawan dan pensiunan," ujar Tuhu Bangun.

Tuhu juga menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan di PTPN X menjadi perioritas, dan pihaknya tetap berkomitmen dalam memenuhi hak dan kewajibannya. 

“Kesejahteraan karyawan senantiasa menjadi prioritas kami. Kami komit untuk menunaikan hak karyawan, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiunan,“ tegasnya. 

Selain itu, pihaknya selama ini juga menjaga dan membina hubungan baik antara PTPN X dengan pensiunan melalui beberapa kegiatan seperti silahturahmi dan halal bihalal.

Baca Juga : Dinsos P3AP2KB Kota Malang Rencanakan Rubah Perda Anjal, Gepeng, Pengemis dan Pengamen

Harapannya, ke depan hubungan baik dan komunikasi dengan para pensiunan senantiasa terjalin dengan baik. (*) 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---