free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sabu Dijual Pakai Kemasan Permen di Jombang, Ini Temuan Polisi

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

11 - May - 2023, 22:05

Placeholder
Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan menunjukkan barang bukti sabu kemasan permen. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Peredaran sabu-sabu dengan modus baru di Jombang berhasil diungkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Barang haram tersebut dijual oleh para pelaku dengan cara dikemas dengan bungkus permen.

Petugas Satresnarkoba berhasil meringkus 3 pengedar narkoba di Jombang pada Sabtu (29/04/2023). Mereka adalah Muhammad Firmansyah (22), Slamet Efendi (19) dan Achmad Ryan Kurniawan (23). Ketiga pemuda ini merupakan warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Bareskrim, Ponakan Wamenkum Minta Tak Ditahan

 

Wakapolres Jombang Kompol Hary Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku itu menjual sabu dengan cara mengemasnya dengan bungkus permen. Hal itu bertujuan untuk mengelabui petugas saat bertransaksi.

"Kita berhasil melakukan ungkap peredaran narkoba dengan modus baru, dikemas dalam permen Kis. Jadi sekilas tidak kelihatan, karena dikemas dalam permen sehingga seperti permen. Jadi ini untuk kamuflase agar tidak mudah dicurigai," ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (11/05/2023).

Dikatakan Hary, para pelaku ini sudah 2 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan sabu kemasan permen di wilayah Kecamatan Jombang dan Gudo. Untuk satu bungkus permen, mereka isi sabu seberat 1 gram dengan harga jutaan.

Selain narkoba jenis sabu, para pelaku ini juga mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Pil koplo ini mereka jual dalam kemasan botol berisi 1.000 butir. Setiap botolnya mereka jual dengan harga Rp 3 juta.

"Peredaran sudah berjalan 2 bulan ini. Dari pengakuan pelaku, untuk sabu di bulan Maret terjual 50 gram, April 50 gram. Kemudian untuk pil dobel L, bulan Maret terjual 20 botol, April 20 botol," ungkapnya.

Dikatakan Hary, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba di kota santri. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NS, yang kini masih jadi DPO polisi.

Tersangka Ryan bertugas mengemas sabu ke dalam bungkus permen ketika barang haram itu didapat dari NS. Setelah dikemas, barang haram tersebut diberikan kepada tersangka Firmansyah untuk selanjutnya diberikan kepada Slamet agar diedarkan dengan sistem ranjau ke pelanggannya.

Baca Juga : Tari Remo Antarkan Bacaleg PDI Perjuangan Jombang Daftarkan Bacaleg ke KPU

 

"Saudara NS saat ini adalah DPO. Ia memerintahkan saudara AR dan F untuk mengedarkan dengan menyuruh saudara SE dengan sistem ranjau kepada pembeli," kata Hary.

Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Dalam penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu siap edar sebanyak 34,41 gram, 20 ribu pil dobel L, 1 unit sepeda motor dan barang bukti seperangkat alat hisap serta 1 unit timbangan digital.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dangan 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri