free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Batu Imbau Wali Murid Patuhi Aturan Pendaftaran PPDB Terbaru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - May - 2023, 17:31

Placeholder
Suasana belajar mengajar di salah satu SMP di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Bagi wali murid atau orangtua yang akan mendaftarkan anaknya di jenjang SMP, yuk perhatikan aturan baru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu. Terdapat penegasan larangan penggunaan surat domisili untuk pendaftaran.

Aturan untuk Jalur Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP telah dikoordinasikan dengan pihak kepala desa atau lurah, camat serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mengingat pendaftaran bakal dibuka pada 19 hingga 21 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga : Begini Penjelasan Hukum Islam Soal Wali Nikah Jika Ayah Tak Diketahui Keberadaannya 

“Untuk perbedaan tahun lalu dengan yang saat ini jika di tahun lalu diperbolehkan calon siswa menggunakan surat domisili sebagai alat pendaftaran. Tapi, tahun ini tidak diperbolehkan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih.

Eny menambahkan, jika dilarangnya penggunaan surat domisili sebagai alat pendaftaran sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang mengatur bahwa Kartu Keluarga (KK) itu adalah minimal satu tahun.

“Tidak boleh menggunakan surat domisili dalam artian memakai KK murni. Dan, yang masuk dalam KK ini minimal satu tahun,” tambah Eny.

Misalnya jika dalam KK itu masih terhitung baru saja pindah domisili dalam kurun waktu satu bulan tentu tidak diperbolehkan. “Jadi, kalau tiba-tiba seenaknya pindah satu dua bulan, jelas tidak bisa,” imbuh Eny.

Baca Juga : Viral, Siswa SMK di Papua Rayakan Kelulusan dengan Mandi Lumpur Bersama Kepsek, Netizen: Seru!

Karena itu Eny mengimbau kepada wali murid agar mengetahui aturan terbaru tersebut. “Saya imbau para orang tua, untuk patuhi peraturan yang sudah jelas tujuan di zonasi. Karena, tujuan zonasi adalah mendekatkan anak didik dari rumah ke sekolah,” imbau Eny.

Sebelumnya, untuk jalur afirmasi sudah dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret 2023 lalu. Sementara PPDB tahun ajaran 2023-2024 untuk Jalur Zonasi, akan dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Juni 2023.


Topik

Pendidikan Penerimaan Siswa Baru pendaftaran smp smp ppdb kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni