JATIMTIMES - Para pedagang di Malang Plaza diizinkan untuk mengambil barang berharga jika memang masih tersisa. Keputusan itu dilakukan usai menjalani rapat bersama antara manajemen Malang Plaza, Kepolisian, hingga Muspika Klojen.
Suasana bercampur ada yang sedih dan sedikit bahagia. Hal itu yang terpancar dari sejumlah pedagang yang memiliki stan di Malang Plaza.
Baca Juga : Buntut Istri Flexing, Mustahir Polisi Berpangkat Aiptu di Sulsel Diusut
Sebab pada Kamis (4/5/2023), mereka diperbolehkan untuk memasuki gedung Malang Plaza yang diketahui telah hangus terbakar pada Selasa (2/5/2023) dini hari kemarin. Namun untuk memasuki gedung tersebut, para pedagang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan bahwa alasan memperbolehkan para pedagang masuk ke Malang Plaza adalah keputusan bersama setelah melakukan rapat. “Setelah dilakukan asesmen dan olah TKP oleh Labfor. Kemudian, Satreskrim Polresta Malang Kota, Reskrim Polsek termasuk manajemen dan kecamatan melakukan rapat bersama,” kata Syabain.
“Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa pedagang di lantai satu diberi kesempatan untuk masuk dan mengambil barangnya. Diprioritaskan, khususnya bagi pemilik toko emas dan yang memiliki brankas,” imbuhnya.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang adalah membawa KTP, mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak manajemen. Dan para pedagang yang masuk area gedung diwajibkan mengenakan helm.
“Di formulir tersebut diisi nomor HP, siapa yang mengambil, dan barang-barang yang diambil apa. Setelah diisi, diserahkan kembali ke pihak manajemen dan BPBD, untuk kemudian masuk ke dalam sesuai dengan urutan yang diberikan,” jelas Syabain.
Mantan Kapolsek Dau Polres Malang ini menuturkan bahwa hal itu dilakukan secara bertahap. Dimana pengambilan barang berharga yang masih tersisa dilakukan per lantai.
“Jadi, ini dilakukan bertahap. Ketika lantai satu selesai, maka berlanjut untuk pedagang di lantai dua dan lantai tiga. Namun tentunya, tetap melihat keamanan sebagai hal yang utama,” tutur Syabain.
Baca Juga : Dinkes Akan Musnahkan Alat Medis dan Obat-obatan di Rumah Dokter Wayan
Pihaknya juga tak ingin ambil risiko. Di dalam gedung juga telah disiagakan tim dari BPBD dan Damkar Kota Malang. “Sehingga, kami minta BPBD dan Pemadam Kebakaran (PMK) untuk melakukan asesmen kondisi lantai dua dan tiga. Apabila tidak aman, maka kami tidak memperbolehkan dulu sampai kondisi dinyatakan benar-benar aman,” ungkap Syabain.
Bagi para pedagang yang diperbolehkan mengambil barang-barangnya tersebut, diberikan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB. “Kami berikan batas waktu sampai pukul 17.00 WIB. Lebih dari itu, kondisinya gelap dan berbahaya. Dan bagi yang punya brankas, dapat dibuka di tempat, tetapi kalau mau dibawa pulang, kami persilahkan,” kata Syabain.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Ahnaf Fikri mengaku bersyukur karena beberapa handphone dagangannya baik yang baru ataupun second dan disimpan di brankas masih dalam kondisi aman. Bahkan setelah dicek, dagangannya itu masih berfungsi dengan baik.
“Stan saya ada di lantai satu. Ada 30 HP baru maupun bekas saya taruh di brankas. Kondisinya aman dan bisa berfungsi. Kalau HP yang di etalase, ikut terbakar,” kata Fikri.