JATIMTIMES - Barang bukti cukup besar, yakni 21,57 gram Sabu dan 3.010 Pil Doubel L diamankan dari dua tersangka dengan modus membesuk tahanan di Lapas Tulungagung. Pria yang diketahui berinitial GB (26) warga Desa Tunge, Kecamatan Wates dan FS (30) warga Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap saat memasukkan barang terlarang ke tahanan.
Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan, awalnya pada hari Kamis (27/4/2023) pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik pembesuk tahanan dengan inisial GB yang akan mengirimkan barang dengan tujuan AG napi kasus narkoba.
Baca Juga : Agar Motor Tetap Prima Setelah Mudik Lebaran, 7 Hal ini Wajib Dicek
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, didapati ada pasta gigi yang berisi 10 paket sabu-sabu dengan total berat 11,21 gram," kata Anshori.
Sabu-sabu yang ada di dalam barang bawaan ini, diamankanlah inisial GB untuk dilakukan interogasi.
Dari hasil interogasi ini dan dilakukan pengembangan jejak digital HP, selanjutnya petugas mengamankan FS, pada Jumat (28/4/2023) pukul 13.00 WIB.
"Juga berhasil diamankan di rumahnya berikut barang buktinya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari inisial FS antara lain 10 poket sabu dengan total berat brutto 10,36 gram, 2000 butir pil double L dalam kemasan 2 botol plastik, 1000 butir pil double L dalam kemasan 10 lembar sobekan plastik warna hitam, 10 butir pil warna ungu logo “mf" satu buah HP Merek Oppo warna Putih Gold, timbangan digital dan pipet kaca serta uang tunai Rp 200.000,-.
Sedangkan barang bukti dari tersangka inisial GB 10 paket sabu seberat 11,21 Gr, HP Merek Luna warna hitam, pasta gigi merek Pepsoden dan 1 buah Motor Honda Revo AG 3616 DC.
Baca Juga : Berpose Tak Pantas Saat Menari di Pura Bali WNA Rusia Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatanya kedua tersangka dengan inisial GB dan FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya, dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Anshori.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat bilamana mengetahui ada peredaran narkoba atau ada penyalahgunaan agar melaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
"Supaya tidak ada korban lain akibat penyalahgunaan narkoba," tegasnya.