free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

AHY Ditusuk 5 Kali, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

30 - Apr - 2023, 02:45

Placeholder
Tersangka DS dan pisau yang digunakan menusuk AHY. (Foto : Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Polisi menangkap pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka di perut akibat tusukan pisau. Peristiwa ini terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/4/2023) kemarin.

"Polsek Ngunut berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga : Ternyata Ada 24 Tusukan di Tubuh Bocah yang Tewas di Tangan Ayah Kandung

Pelaku penganinayaan adalah pria berinisial HS (46). Pekerjaannya buruh lepas harian lepas.

Pelaku disebutkan beralamat di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan berhasil diamankan pada hari Jumat pukul 11.00 Wib, kemarin.

"Ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri," ujarnya.

Korban berinisial  AHY (26) yang beralamat di Dusun/Desa Tanjungsar, Kecamatan Boyolangu.

"Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan," imbuhnya.

Mendapat laporan, petugas bergegas mendatangi TKP penganiayaan dan mendapati terlapor sudah diamankan oleh para saksi.

"Selanjutnya terlapor berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut untuk diadakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Awal mula peristiwa ini, HS menanyakan kepada AHY, tentang keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya.

Baca Juga : Ibu Muda Korban Pembunuhan di Bangkalan Ternyata Warga Surabaya

"Korban yang pada waktu itu sedang duduk bersama ibu dan istrinya selanjutnya berdiri dan memukuli terlapor hingga jatuh. Selanjutnya, terlapor mencabut sangkur atau belati yang sudah dipersiapkan dari rumahnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Anshori.

HS merasa tersinggung atas jawaban AHY mengenai keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya itu.

"Atas kejadian penganiayaan ini, korban dengan mengalami luka tusuk pada  perut dan dada sebelah kiri sebanyak lima kali," ungkapnya.

Selain HS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap AHY.

Atas perbuatanya terlapor dengan inisial HS dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kaaus penganiayaan Tulungagung AHY



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy