JATIMTIMES - Polisi menangkap pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka di perut akibat tusukan pisau. Peristiwa ini terjadi di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (28/4/2023) kemarin.
"Polsek Ngunut berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sebanyak lima kali," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga : Ternyata Ada 24 Tusukan di Tubuh Bocah yang Tewas di Tangan Ayah Kandung
Pelaku penganinayaan adalah pria berinisial HS (46). Pekerjaannya buruh lepas harian lepas.
Pelaku disebutkan beralamat di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut dan berhasil diamankan pada hari Jumat pukul 11.00 Wib, kemarin.
"Ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri," ujarnya.
Korban berinisial AHY (26) yang beralamat di Dusun/Desa Tanjungsar, Kecamatan Boyolangu.
"Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan," imbuhnya.
Mendapat laporan, petugas bergegas mendatangi TKP penganiayaan dan mendapati terlapor sudah diamankan oleh para saksi.
"Selanjutnya terlapor berikut barang bukti sebuah pisau dibawa ke Polsek Ngunut untuk diadakan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Awal mula peristiwa ini, HS menanyakan kepada AHY, tentang keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya.
Baca Juga : Ibu Muda Korban Pembunuhan di Bangkalan Ternyata Warga Surabaya
"Korban yang pada waktu itu sedang duduk bersama ibu dan istrinya selanjutnya berdiri dan memukuli terlapor hingga jatuh. Selanjutnya, terlapor mencabut sangkur atau belati yang sudah dipersiapkan dari rumahnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Anshori.
HS merasa tersinggung atas jawaban AHY mengenai keberadaan ayahnya yang tidak tidur dirumahnya itu.
"Atas kejadian penganiayaan ini, korban dengan mengalami luka tusuk pada perut dan dada sebelah kiri sebanyak lima kali," ungkapnya.
Selain HS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur yang digunakan melakukan penganiayaan terhadap AHY.
Atas perbuatanya terlapor dengan inisial HS dijerat dengan pasal pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polsek Ngunut Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.