JATIMTIMES - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membentuk TPS Khusus di Pondok Pesantren di Desa Giripurno.
Sebelum memutuskan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (LK) KPU Kota Batu bakal melakukan pencermatan terlebih dahulu.
Baca Juga : Asri dan Eksotis, Ini 3 Wisata Danau di Kuningan
Ya KPU Kota Batu bakal melakukan pencermatan terkait rencana penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak di boarding school atau pesantren. Sebelumnya usulan pengadaan TPS LK di salah satu pesantren di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Sebelum memutuskan kami akan melakukan pencermatan untuk TPS LK yang diusulkan Bawaslu,” ucap Komisioner KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Heru Joko Purwanto.
Untuk membentuk TPS LK ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, pembentukan TPS LK harus diajukan oleh lembaga yang dijadikan lokasi atau berketempatan menjadi lokasi TPS LK.
Kemudian jumlah pemilih dalam TPS-LK harus lebih dari 100 pemilih. Lalu status para pemilih di TPS LK tidak boleh dengan indikator sebagai pekerja.
Baca Juga : Jangan Lupa Reservasi, Berikut Tarif Camping di Nawang Jagad
“Karena pada hari pemungutan suara, semua pekerja diliburkan,” tambah Heru. Dalam membentuk TPS LK ini KPU Kota Batu harus melajukan pencermatan untuk memastikan personal yang akan menjadi pemilih di TPS LK ini benar- benar berstatus sebagai pelajar atau santri di boarding school tersebut. Bagi mereka yang tidak bisa pulang ke daerah asalnya untuk menyalurkan hak suaranya.
Jika persyaratan ini terpenuhi, kata KPU Kota Batu akan mengakomodir untuk membentuk TPS LK. Namun KPU Kota Batu juga tetap harus melakukan pencermatan terkait data dukung dari pemilik suara ini, seperti KTP dan NKK.