free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Cara Minum Obat saat Puasa Ramadan dan Penggunaan Obat yang Tak Batalkan Puasa

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

07 - Apr - 2023, 01:02

Placeholder
Apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri Anggun Nurus Sholikhah SFarm.(foto : istimewa)

JATIMTIMES - Selama bulan Ramadan, pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam.

Namun, orang dengan penyakit yang diderita tetap bisa beribadah puasa Ramadan dengan optimal dan tetap minum obat sesuai dengan kebutuhan. Tentunya selama bisa mengatur waktu konsumsi obatnya.

Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga

Pada saat puasa,  obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa.

"Perubahan jadwal dan dosis dapat memengaruhi efek terapi obat. Karena itu, perlu kehati-hatian jika perlu perubahan. Pastinya harus konsultasi terlebih dahulu dengan dokter," kata apoteker RSUD Gambiran Kota Kediri Anggun Nurus Sholikhah SFarm,Kamis (6/4/23).

Kemudian, lanjut Anggun, kalau selama berpuasa ada keluhan dengan penyakit yang sedang diderita, agar segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. "Jadi  tetap juga harus berkonsultasi dengan dokter," tegasnya.

RSUD Gambiran menggelar sosialisasi minum obat saat puasa dalam podcast Bedah Tuntas Penggunaan Obat Saat Puasa "Dengan adanya tema kegiatan ini, kami harap masyarakat tidak salah dalam meminum obat saat puasa. Tapi jangan juga tidak minum obat karena puasa. Di sini dibahas tuntas," terangnya.

Berikut Panduan Cara Minum Obat Saaat Puasa :9

1. Minum obat 1 kali sehari

Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.

2. Minum obat 2 kali sehari

Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.

3. Minum obat 3 kali sehari

Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.

Solusinya minta rekomendasi dokter, untuk mengganti sediaan yang melepaskan perlahan-lahan atau diganti obat jenis lain yang memiliki khasiat sama namun bekerja panjang. 

Jika tidak memungkinkan untuk diganti, maka penggunaan selama berpuasa sebaiknya dibagi dalam rentang waktu yang sama yaitu jika 3x sehari maka dapat diminum setiap 5 jam.  3 x 1  jam 18.00 (buka puasa), jam 23.00 (menjelang tengah malam), jam 04.00 (sahur). 

4. Minum obat 4 kali sehari

Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. Dianjurkan untuk tidak berpuasa terlebih dahulu, karena kondisi sakit .

Bagaimana dengan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan?

Baca Juga : Tips Merawat Buku agar Tetap Awet

Sebelum makan: diminum 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam malam/makan besar.

Sesudah makan: setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan, kira-kira 5-10 menit setelah makan besar. (jika ada obat yang harus diminum tengah malam diminum sesudah makan, maka dapat makan dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat. 

Islam membolehkan orang yang sakit untuk tidak berpuasa. Tidak perlu memaksakan diri berpuasa jika fisik tidak kuat.

Ternyata, tidak semua obat membatalkan puasa! (Berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997) bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:

Obat yang tidak membatalkan puasa adalah obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna. Contohnya :

1. Obat yang diserap melalui kulit, contoh : krim, salep, gel dan plester.

2. Obat yang diselipkan di bawah lidah, contok obat ISDN atau nitrogliserin untuk angina pektoris.

3. Obat-obat yang disuntikkan, baik melalui kulit, otot, sendi dan vena, kecuali pemberian makanan.

4. Obat tetes mata, hidung atau telinga.

5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan.

6. Obat asma berbentuk inhaler.

7. Pemberian gas oksigen dan anestesi.

8. Suppositoria.

Informasi ini disiarkan oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan  Kementerian kesehatan RI dalam rangka Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat).


Topik

Kesehatan Minum obat puasa Ramadan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy