free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2023 Buat Anak-Anak dan Dewasa

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Apr - 2023, 01:40

Placeholder
Ilustrasi mudik lebaran 2023 menggunakan moda transportasi pesawat (foto dari internet)

JATIMTIMES - Meski terjadi perubahan aplikasi dari PeduliLindungi menjadi SatuSehat, namun syarat naik pesawat masih tetap sama. Yakni masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. 

Untuk diketahui, pada periode mudik Lebaran 2023 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi jumlah penumpang pesawat mencapai 6,2 juta orang. Untuk mengantisipasi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni telah menyiapkan 270 rute penerbangan domestik yang menghubungkan 122 kota di dalam negeri.

Baca Juga : 6 Pantai di Gunung Kidul yang Cocok Jadi Spot Kemah

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sebanyak 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota di luar negeri dari 22 negara. 

Sementara, pesawat yang disiapkan Kemenhub sejumlah 394 unit untuk mudik lebaran 2023. Jumlah ini juga nisa bertambah disesuaikan dengan pelaksanaan mudik lebaran 2023. 

Sebelum berangkat untuk menikmati perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan untuk menaati aturan dan syarat yang berlaku.

Berikut ini dirangkum syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mengutip Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

1. Usia 18 tahun ke atas

• PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas 

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) 

• PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

2. Usia 6-17 tahun

Baca Juga : Wisata Alam Pantai Kesirat, Berikut Lokasi hingga Harga Tiketnya

• PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 

• PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi 

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19 

• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Aturan terbaru, penumpang pesawat dengan penyakit komorbid juga tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test. Namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.


Topik

Transportasi syarat naik pesawat satusehat lebaran 2023



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri