JATIMTIMES - Ahmad Narasullah, mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/4/2023).
Sidang di ruang Candra dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Nasution. Sidang yang digelar secara daring tersebut beragendakan dakwaan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Prosesnya Sudah Berjalan
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Maria Sisilia Gracela Raga, terdakwa Ahmad Narasullah didakwa dengan dua pasal berbeda.
Dakwaan pertama, Ahmad Narasullah didakwa pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Pak Nas sebutan akrabnya didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah berkas dakwaan dibacakan, empat saksi anak korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan. Yakni, ZJ, DS, KM dan MA.
Usai persidangan, keempat saksi anak korban mengaku masih sakit hati terhadap terdakwa.
"Iya masih sakit hati, belum bisa dilupakan," ujar ZJ bersama tiga saksi anak korban.
ZJ mengatakan, dalam persidangan hanya menyampaikan kronologis kejadian. Mulai dari makan di kantin luar sekolah bersama teman-temannya hingga terjadi insiden penganiayaan itu.
"Juga aturan di sekolah, bahwa anak MTS tidak boleh jajan di kantin luar. Tapi aturannya tidak tertulis," imbuhnya.
Baca Juga : Donald Trump Ditahan Gara-gara Uang Tutup Mulut, Sebut AS Akan Masuk Neraka
Senada disampaikan DS, KM dan MA, bahwa banyak siswa-siswi yang makan di kantin luar sekolah. Namun, mereka hanya mendapatkan hukuman sewajarnya.
"Kalau dihukum berdiri dan push-up itu masih tahap wajar," timpal WI salah satu orang tua yang mendampingi di pengadilan.
WI menyebutkan, sejatinya ada 18 anak yang menjadi korban penganiayaan. Namun, 14 diantaranya sudah selesai dengan jalur perdamaian.
Sedangkan 4 siswi lainnya memilih menempuh jalur hukum karena terdakwa tidak mempunyai iktikad baik.
"Kami berharap, terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Intinya seadil-adilnya," pungkasnya.