free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Ikuti Ketetapan Cuti dari Pemerintah, 3000 Pekerja Wisata Kota Batu akan Terima THR Lebih Awal

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Apr - 2023, 21:40

Loading Placeholder
Ilustrasi uang THR. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Sebanyak 3000 pekerja wisata yang ada di Kota Batu akan mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 lebih awal. 

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi menyampaikan, dimajukannya jadwal pemberian THR bagi 3000 pekerja wisata di Kota Batu ini menyesuaikan dengan ketetapan cuti bersama lebaran yang dimajukan oleh pemerintah.

Baca Juga : Majalengka Punya Wisata Terasering yang Memanjakan Mata, Ini Daftarnya

"Kemungkinan dimajukan (pemberian hak THR bagi pekerja wisata), karena cuti bersama lebih awal, biasanya diberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya," ungkap Sujud. 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran selama empat hari yang dimulai pada tanggal 21 April 2023. Namun, pada 29 Maret 2023 lalu, pemerintah telah mengubah dan menetapkan tanggal 19 April 2023 sebagai awal mulai cuti bersama lebaran. 

Lebih lanjut, Sujud mengatakan bahwa jumlah 3000 pekerja wisata tersebut yang perusahaannya tergabung dalam PHRI Kota Batu. Pihaknya pun menyampaikan, bahwa di momentum Bulan Suci Ramadan okupansi hotel sangat sepi tamu yang menginap. 

"Kondisi hotel cukup berat untuk okupansi karena minim memang, apalagi ada THR para pegawai menerima dua kali gaji, untuk menutupi itu biasanya hotel-hotel jualannya iftar atau menu berbuka puasa," ujar Sujud. 

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu Suyanto mengatakan, terkait waktu pemberian hak THR bagi para pekerja, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Nantinya, setelah surat resmi tersebut turun, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kota Batu, termasuk hotel dan restoran. 

"Kami masih menunggu surat Gubernur ke Wali Kota. Setelah ada surat itu akan disosialisasikan dengan bersurat resmi ke perusahaan-perusahaan terkait THR," tutur Suyanto. 

Pihaknya juga mengimbau kepada masing-masing perusahaan agar memberikan hak THR secara penuh bagi para pekerja dan tidak boleh dicicil. 

Baca Juga : Safari Ramadan ke-6 di Masjid Roudlotul Amni Polres Batu, Perkuat Sinergitas Forkopimda dengan Masyarakat

"Untuk THR tidak boleh ada keringanan, harus dibayarkan semua. Kalau ada (perusahaan) yang minta (keringanan) berarti melanggar, wajib dibayarkan THR," kata Suyanto. 

Namun, berdasarkan pengalaman pada tahun 2022, pihaknya mengklaim semua pekerja di Kota Batu telah menerima THR. Pasalnya, tidak ada satu pun laporan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaannya. 

"Laporannya semua dibayarkan semua, karena tidak ada satu pun pekerja yang melapor tidak diberikan THR oleh perusahaan, kami anggap semua menerima," ujar Suyanto. 

Lebih lanjut, untuk tahun 2023 ini, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Batu yang bertujuan untuk menerima pengaduan dari para pekerja yang belum menerima THR. 

"Pada intinya kami tetap turun ke lapangan, tapi kami siapkan posko bagi pekerja yang tidak menerima THR agar segera lapor ke posko," pungkas Suyanto. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---