JATIMTIMES - Secara serentak, Partai Demokrat surati Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko. Hal itu juga yang dilakukan DPC Partai Demokrat Kota Malang melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (3/4/2023).
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang, H Imron mengatakan bahwa surat yang dilayangkan melalui PN Malang itu sebagai bentuk dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam hal ini pihaknya melayangkan kontra memori atau perlindungan hukum dari pengajuan PK yang dilakukan kubu Moeldoko.
Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Trending di Twitter
“Kami mengajukan perlindungan hukum yang berkaitan dengan PK yang dilakukan pihak Moeldoko. Ini instruksi dari DPP (Partai Demokrat),” kata Imron.
Menurut Imron, DPP Partai Demokrat juga melakukan hal yang sama. Hanya saja, kontra memori yang dilakukan tersebut langsung ke MA. “DPP langsung ke MA. Kemudian DPD atau DPC diminta untuk melakukan hal yang sama. Dan ini serentak se-Indonesia,” beber Imron.
Puncaknya, Partai Demokrat berharap MA menolak PK yang diajukan oleh pihak Moeldoko. Karena pihaknya melihat sejauh ini tidak ada bukti baru. “Tidak ada alasan, karena ada tidak ada bukti baru. Sejak dulu sudah tidak punya dasar, makanya ditolak,” ungkap Imron.
Sebagai informasi, AHY mengaku siap menghadapi PK yang diajukan kubu Moeldoko. AHY juga sudah mengirimkan kontra memori ke PTUN melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva.
Baca Juga : Viral 3 Petugas AP II Dipecat, Habib Bahar Buka Suara
AHY juga menjelaskan bahwa PK yang diajukan Moeldoko Cs dilakukan di MA untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres,” kata AHY dikutip CNN Indonesia, Senin (3/4/2023).