free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Apr - 2023, 21:44

Loading Placeholder
Ilustrasi sidang. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

"Eksepsi ditolak," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (3/4/2023).

Baca Juga : Blogger Militer Rusia, Vladlen Tatarsky Tewas Akibat Ledakan Bom Diduga Berasal dari Bingkisan Patung 

Selanjutnya, Hafiz mengungkap sidang dilanjut dengan pemeriksan saksi. Namun Hafiz belum merinci siapa saja yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujarnya.

Sementara ayah David Jonathan Latumahina, tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. 

Jonathan belum memberikan pernyataan apa pun. Dia langsung memasuki ruang sidang.

"Nanti setelah sidang aja, ya," kata salah satu orang dari pihak keluarga David yang mendampingi Jonathan.

Baca Juga : AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Sela Hari ini

Diketahui, AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---