free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rafael Alun Akan Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Senin Besok

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Apr - 2023, 03:07

Placeholder
Rafael Alun Trisambodo. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, pada Senin (3/4/2023) besok. Adapun pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga : ICW Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset

Selanjutnya, Ali berharap agar Rafael kooperatif memenuhi panggilan KPK. Dengan begitu, Ali mengatakan Rafael bisa menyampaikan keterangannya langsung di hadapan penyidik.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan. "Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Adapun uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polisi Usut Pengunggah Status Baju Bekas Sitaan 'Nanti Dibawa Pulang'

Ia kemudian menjamin penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Asep mengatakan konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun pada Senin (27/3/2023).


Topik

Hukum dan Kriminalitas rafael alun trisambodo kpk dugaan gratifikasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana