free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bupati Purwakarta Segel Bangunan Ilegal yang Dijadikan Tempat Ibadah GKPS

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

03 - Apr - 2023, 01:46

Placeholder
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga : 6 Ide Hampers Lebaran Cocok Dibagikan Sahabat, Kolega hingga Keluarga

Anne lalu mengatakan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Ia lalu menilai jika penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Selanjutnya, Bupati Purwakarta berharap dengan penutupan atau penyegelan itu tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Ia kemudian menegaskan, yang ditutup bukan tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya.

Diketahui, bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Anne menyebut penutupan bangunan itu hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

Adapun keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan.

Bupati Purwakarta juga menyampaikan bahwa Pemkab bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun tetap dapat beribadah dengan baik.

Baca Juga : Petani Hutan di Jember Tuntut Transparansi Pengolahan Dana LMDH Bagi Hasil Hutan

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun untuk beribadah, di antaranya tiga gereja berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan jemaat, yakni di Kecamatan Babakancikao.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne Ratna Mustika.

Sementara, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu mengakui tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian selanjutnya mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski begitu, Sopian mengatakan pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya. "Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya. 


Topik

Peristiwa bupati purwakarta bangunan ilegal gereja kristen protestan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana