free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gandeng BPN, Pemkab Jember Berikan Program Sertifikat Gratis untuk Tanah Wakaf

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

03 - Apr - 2023, 22:42

Placeholder
Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf ke takmir Masjid Baiturri’ayah di Sumberjati, Silo. (foto : infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Pemkab Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember melalui program Jember Berbagi menyerahkan sejumlah sertifikasi tanah wakaf di sejumlah tempat ibadah seperti masjid, musala, maupun pondok pesantren secara gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Hal tersebut dilontarkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU pada Minggu (02/04/2023) siang saat berkunjung di Masjid Baiturri’ayah, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.

Baca Juga : Salah Satu Amalan Penarik Rezeki, Baca Sholawat Ini 

 

Dalam sesi wawancara, Bupati Hendy menyebutkan bahwa Masjid Baiturri’ayah menjadi salah satu dari sekian banyak masjid di Kabupaten Jember yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf secara gratis. Bupati menuturkan, pihaknya dan BPN Jember bekerja sama dalam pembuatan sertifikat wakaf ini untuk didistribusikan kepada seluruh tempat ibadah di Kabupaten Jember yang belum bersertifikat.

“Sebanyak kurang lebih 85 persen tempat ibadah, baik masjid, musala, ataupun pondok pesantren di Jember memang belum bersertifikat. Di kesempatan yang baik ini, kami menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Baiturri’ayah di Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Kami berikan secara gratis,” ungkap bupati.

“Program sertifikasi tanah wakaf ini program bagus. Maka dari itu, tolong kepada seluruh takmir masjid dan pengurus musala ataupun pondok pesantren yang lahannya belum tersertifikasi, mohon segera diurus dan ini gratis!” ujar bupati.

Adapun alur mekanisme dalam proses sertifikasi tanah wakaf yakni cukup dengan menyerahkan data KTP dan surat keterangan kepada RT/RW atau bisa langsung melalui camat. Nantinya, akan didistribusikan ke Pemkab Jember melalui bagian kesejahteraan rakyat. Dari data yang diberikan, pihak BPN akan langsung melakukan pengukuran tanah berdasarkan alamat/lokasi yang dilampirkan.

Baca Juga : Makam Siti Hawa Panjangnya Mencapai 80 Meter, Benarkah? 

 

Tak selesai pada penyerahan sertifikat wakaf, bupati langsung meninjau pasar murah di depan masjid. Wajahnya tampak semringah saat melihat banyak warga yang antusias membeli berbagai bahan pokok yang tersedia. "Ayo, ayo, dibeli buk. Telurnya murah-murah ini," ajaknya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy