JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengamankan seorang pria yang hendak melakukan transaksi penjualan bahan peledak (handak). Diduga, bahan peledak itu untuk pembuatan mercon. Padahal, sebelumnya terjadi peristiwa ledakan hebat akibat dugaan penyimpanan bahan peledak di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut bagian dari hasil Operasi Lenyakit Masyarakat (Lekat) Semeru 2023. Dari kasus handak, total barang bukti yang diamankan sebanyak 5 kilogram bubuk bahan peledak mercon.
Baca Juga : Pergi Menjala Ikan, Warga Sumberpucung Dikabarkan Hilang di Bendungan Sutami
“Handak, satu tersangka dilakukan proses lebih lanjut dengan barang bukti 5 kilogram bubuk mercon atau bahan peledak,” kata Budi, Rabu (29/3/2023) di Mapolresta Malang Kota.
RP, pria asal Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu kini berstatus sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pertengahan Maret tahun ini. Saat itu, RP hendak mengantar barang-barang yang dibawanya menuju ke Kabupaten Malang.
“Waktu itu kami amankan karena yang bersangkutan mencurigakan. Ditemukan bahan peledak mentah. Kalau untuk transaksi, kami masih dalami karena yang bersangkutan bilang hanya lewat di wilayah Kota Malang untuk menuju ke Kabupaten Malang,” kata Bayu.
Selain bubuk bahan peledak, polisi juga mengamankan 334 sumbu yang terbuat dari kertas dan 10 selongsong mercon. “Semua barang bukti tersebut dimasukkan pelaku ke dalam satu tas berwarna cokelat,” imbuh Bayu.
Saat ini, polisi masih menyelidiki asal muasal bahan peledak yang didapat oleh tersangka itu. Dan polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk sementara masih kita dalami karena yang bersangkutan masih belum terbuka terkait bahan peledak itu didapat dari mana,” kata Bayu.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, RP mengaku diperintah seseorang untuk mengantar barang-barang yang dibawanya. Namun, polisi juga masih mendalami kebenaran keterangan tersangka tersebut.
Baca Juga : Cuti Bersama Lebaran 2023 Resmi Ditetapkan Menjadi 19-25 April
“Informasi yang bersangkutan diperintahkan untuk mengantar ke seseorang, tapi itu masih kita dalami apakah betul, atau kah untuk keperluan pribadi dibuat petasan-petasan, karena memang situasinya kan saat ini bulan Ramadan,” ungkap Bayu.
Namun, pihak kepolisian juga belum bisa memastikan barang-barang yang dibawa oleh tersangka untuk pembuatan mercon atau tidak. Sebab, polisi belum menemukan rumah produksinya.
“Kami belum bisa menduga kesana, karena belum ditemukan rumah produksinya, pabriknya, hanya saja beberapa kejadian di Kasembon, Probolinggo, mengakibatkan rumah rusak (dan korban jiwa) sehingga kami amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Bayu.
Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah rumah RP dan tidak ditemukan barang-barang lain yang mencurigakan. Selain itu, polisi tengah melakukan uji Labfor bubuk mercon tersebut untuk diketahui kandungan yang ada.
“Kami juga masih dalami, apakah yang bersangkutan hanya suruhan, atau memang aktif membeli dari suatu tempat untuk membuat suatu,” kata Bayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RP dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.