JATIMTIMES - Kecelakaan antara roda empat dan sepeda motor kembali terjadi di Jalan Raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kecelakaan disiang hari ini melibatkan Mobil Pick Up Nomor Polisi AG 8427 YM yang dikemudikan AM (51) warga Desa Pojok versus Sepeda motor Honda CBR 250 nopol AG 6330 RCE yang dikendarai PB (17) warga Des Gedangan.
"Benar, telah terjadi kecelakaan dengan TKP di Jalan Desa Pojok sekitar pukul 11.15 WIB," kata Kanit Gakkum Ipda Anang Prima melalui Kasi Humas Polre Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga : Gibran Sebut Solo Siap Gantikan Bali untuk Drawing Piala Dunia U-20
Kronologi kejadian lanjut Anshori, semula mobil pickup berjalan dari arah selatan ke utara. "Mobil ini belok ke kanan atau ke arah timur," ujarnya.
Sedangkan sepeda motor, berjalan dari arah utara ke selatan. "Sesampainya di TKP oleh karena diduga mobil pada saat belok ke kanan atau ke arah timur kurang memperhatikan situasi arus lalin di depannya akhirnya terjadi tabrakan," ungkapnya.
Pengemudi Mobil YM dan pengendara sepeda motor dirujuk ke RSUD dr Iskak guna mendapatkan pertolongan medis. "Kami mendapatkan info dari petugas medis yang datang membawa korban sepeda motor meninggal dunia dalam perawatan," terangnya.
Baca Juga : Penembakan Sekolah di Nashiville, Pelakunya Ternyata Wanita Muda
Petugas telah datang dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut.