free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beli Serbuk Petasan via Online, Warga Tajinan Ditangkap Polisi saat Hendak Jual di Media Sosial

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Mar - 2023, 23:14

Placeholder
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (depan, tengah) saat menunjukkan barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari tersangka saat sesi rilis di halaman lobj utama Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Penjual bahan peledak serbuk mercon atau petasan diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Tersangkanya bernama Indra Regar Lifikrillah. 

Tersangka  berusia 20 tahun itu merupakan warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Buntut Viral Wanita Pamer Tas dari Emas seharga Setengah Miliar, DJP Cek SPT-nya

"Motifnya, tersangka membeli serbuk petasan dari Shopee sebanyak 2,11 kilogram dengan harga Rp 280 ribu," kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat sesi rilis di halaman lobj utama Polres Malang, Senin (27/3/2023).

Semula, serbuk petasan tersebut hendak dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, dikarenakan ada yang berniat membeli serbuk petasan miliknya. Tersangka akhirnya tergiur untuk menjualnya.

"Serbuk petasan seberat 2,11 kilogram tersebut akan di jual ke pembeli dengan harga Rp 300 ribu. Sehingga tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp. 20 ribu," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjualnya lantaran bahan peledak petasan yang dia beli terlalu banyak. "Akhirnya tersangka menawarkannya melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun pribadinya. Tersangka menawarkannya ke grul Facebook," jelasnya.

Berangkat dari temuan itulah, kepolisian Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada 9 Maret 2023 lalu. "Kasusnya masih kita kembangkan, sedang kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, saat ini sudah kami amankan beserta dengan barang buktinya," ungkapnya.

Baca Juga : Ngaku Bersalah, AKBP Doddy Dituntut 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Teddy Minahasa

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti. Diantaranya meliputi empat bungkus serbuk petasan dengan berat total 2,11 kilogram, 74 biji gulungan kertas yang akan digunakan sebagai petasan, dan satu unit handphone yang dijadikan sarana membeli serta menjual serbuk petasan juga turut diamankan.

"Terhadap tersangka kami kenakan dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Sedangkan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara 
sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Petasan bahan petasan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy