JATIMTIMES - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berkolaborasi dengan Bea Cukai TMP Juanda berhasil menggagalkan paket ekspedisi berisi sabu seberat 1 kg.
Tersangka yakni Dipa (32), warga Cimahi yang sehari-hari tidak bekerja (tidak memiliki pekerjaan ). Bahkan Dipa sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkoba di Kota Cimahi, Jawa Barat, dan sudah melalui rehabilitasi karena terbukti menggunakan narkoba.
Baca Juga : Berboncengan Sepeda Motor, Pasutri di Sumberpucung Meninggal Usai Dihantam Kereta Api
Melalui control delivery pihak ekspedisi, diperoleh barang bukti dan data pemesan dari luar negeri. “Satu tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sesuai alamat penerima paket ekspedisi. Yakni Dipa, laki-laki asal Cimahi, Jawa Barat. Tersangka merupakan kurir yang menerima pesanannya dari luar negeri melalui jasa ekspedisi ” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin (27/03/2023).
Barang bukti yang diperoleh polisi dan Bea Cukai Juanda adalah isi paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika. Di dalam paket terdapat satu buah paket kiriman dari ekspedisi Fedex. Di dalamnya terdapat bungkus plastik isi kristal putih berat sekitar 1.001 gram diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah wadah kacamata berisi 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram. Juga satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat isap sabu dan 3 pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 gram.
Dari kasus tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. Pasal yang di bebankan 113, atau 114 atau 112 ( ayat 2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.