free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Daftar THR bagi PNS 2023, Mulai Dibagikan Kapan ya?

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

26 - Mar - 2023, 20:21

Placeholder
Ilustrasi THR. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah telah mengimbau pengusaha membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat pada 18 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas di Istana Negara oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga : Gubernur Jatim Puji Pasar Induk Among Tani Kota Batu yang Miliki IPAL 

Lantas, untuk THR Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) tahun ini, bagaimana ya?

Seperti diketahui, pada tahun lalu saat pandemi THR PNS/ASN sempat dipangkas. Sementara untuk tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa perhitungan THR tengah digodok dan perhitungan ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun ini.

Usai proses perhitungan dan pembahasan ini, kata Isa pihaknya masih akan menyampaikan kepada Jokowi.

Sejauh ini, ia belum merinci berapa anggaran yang disiapkan, karena akan diumumkan oleh kepala negara.

"Tunggu diumumkan oleh presiden (Jokowi)," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu, (26/3/2023).

Sementara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan, THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan.

Meski begitu, untuk jumlahnya masih dihitung, karena harus memastikan berapa jumlah PNS yang masih aktif saat ini.

Terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, Rofyanto mengaku pemerintah belum memutuskan.

"Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan, nanti arahan Presiden akan seperti apa," jelas Rofyanto dalam kesempatan yang sama.

Adapun daftar THR PNS berdasarkan rinciannya sebagai berikut :

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan

Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan

Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan

Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Baca Juga : Masih Proses Naturalisasi, Justin Hubner Pilih Gabung Timnas Belanda U-20?

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan

Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan

Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan

Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan

Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan

Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan

Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan

Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan

Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan

Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan

Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan.


Topik

Serba Serbi Thr Jokowi lebaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya