JATIMTIMES - Berpuasa di bulan Ramadhan menjadi kewajiban setiap umat muslim, karena menjadi bagian dari rukun islam ketiga. Namun benarkah ada keringanan bagi orang dalam kondisi tertentu, misalnya saat bepergian jauh.
Seperti dikutip dalam Kitab Majmu Syarah Muhadzab pada juz keenam dan shahifah 260 dijelaskan oleh Ustazah Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Asran, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat bahwa ada beberapa madzab yang menerangkan soal hal itu.
Baca Juga : Profil Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Disorot Usai Tewasnya Bripka Arfan Saragih
Menurut Madzab Imam Syafi'i, Madzam Imam Maliki dan Madzab Imam Abu Hanifah hukumnya tidak boleh sengaja berbuka puasa pada hari bepergian bagi orang yang bekerja. Atau artinya setiap hari orang itu bepergian jauh ke luar kota untuk pekerjaan.
"Tetapi menurut Syekh Muzani yang bermadzab Imam Ahmad, diperbolehkan berbuka pada saat bepergian. Tetapi pendapat ini Dhoif, artinya pendapat yang lemah (tidak kuat riwayat hadistnya)," kata ustazah tersebut, dikutip YouTube Al-Asran, Sabtu (25/3/2023).
Oleh karenanya, mayoritas masyarakat di Indonesia ber-Madzab Imam Syafi'i maka kesimpulannya tidak diperbolehkan berbuka puasa saat bepergian. Terutama jika dilakukan oleh pekerja yang keluar kota setiap harinya.
"Kecuali bagi seseorang yang bepergiannya itu bukan kesehariannya (bukan menjadi pekerjaan sehari-hari) misalnya dalam kondisi mudik itu hukumnya boleh," jelas ustazah itu.
Diperbolehkannya buka puasa bagi masyarakat yang mudik itu ada tiga alasan. Menurut ustazah tersebut, pertama, karena bepergiannya bukan untuk usaha setiap hari (bukan menjadi pekerjaan sehari-hari) atau bepergian karena sesuatu hal yang diperlukan. Alasan kedua, karena bepergiannya memiliki tujuan baik, yakni ingin mudik bersilaturrahmi.
Baca Juga : Viral Seorang Wanita Peragakan Salat di Tengah Jalan di Medan
"Alasan ketiga, boleh musafir berbuka puasa jika tempuh jaraknya marhalatain sekitar 100 km (jarak tempuh yang diperbolehkan untuk menjalankan salat di-jamak ta'dhim, jamak ta'khir atau qasar)," pungkasnya.
Terakhir, ustazah tersebut juga berpesan agar puasa yang dibatalkan saat bepergian mudik itu harus diqada' atau diganti di lain hari.