JATIMTIMES – Perkara dugaan pemalsuan stempel dan dokumen yang melibatkan MN mantan perangkat desa Sukosari Kecamatan Sukowono Jember beserta IS istrinya, yang dilaporkan oleh M. Zaenudin selaku Sekretaris Desa setempat, meningkat dari penyelidikan ke penyidikan pihak kepolisian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Setiawan, saat dikonfirmasi media ini membenarkan, status laporan pemalsuan stempel palsu dan dokumen sudah ke tahap penyidikan.
Baca Juga : Tujuh Pengedar Narkotika dan Okerbaya di Tulungagung Dibekuk Polisi, Ini Rinciannya
“Benar sudah masuk ke sidik, dan akan segera gelar perkara,” ujar Kanit Pidum Ipda Bagus Setiawan Kamis (23/3/2023).
Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan ini yang dilakukan jajaran Polres Jember ini disambut baik oleh M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum M. Zaenudin.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi perkembangan dan penanganan perkara itu, dengan status sudah dalam penyidikan. Ini artinya terduga pelaku yang inisialnya MN dan IS siap-siap saja untuk menjadi tersangka dan ditahan, karena sangkaannya melanggar pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya 8 tahun,” ujar M. Husni Thamrin.
Sebagimana telah diketahui, Sekdes Sukosari Moh. Zainudin pada 2 Pebruari 2023 lalu melaporkan adanya dugaan pemalsuan stempel, dokumen dan tandatangan Sekdes Sukosari ke Polres Jember berdasarkan Laporan Polisi No. LP-B/42/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
MN dan IS sendiri beberapa waktu lalu juga sudah menjalani pemeriksaan, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan .
Baca Juga : PPATK Akan Dilaporkan ke Polisi oleh MAKI Terkait Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaporan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang terjadi di Desa Sukosari oleh oknum perangkat desa. Barang palsu itu untuk memproses pembuatan akte kelahiran warga dan dokumen lainnya. Dalam proses tersebut, juga diindikasi ada pungutan yang kepada warga yang mengurus akte kelahiran.
“Pemalsuan tanda tangan ini untuk surat pengantar mengurus akte kelahiran warga, informasinya, ada ‘uang bensin’ yang diterima terlapor untuk membuat surat pengantar ini, ada 3 buah tanda tangan yang dipalsukan,” pungkas M. Husni Thamrin, selaku kuasa hukum Muhammad Zaenudin Sekdes Desa Sukosari. (*)